Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026 tidak naik dari tahun sebelumnya. Di saat yang sama, dua aturan yang lebih lama sudah mengubah hitungan biaya memindahkan kendaraan antardaerah: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Buat pembeli rumah yang baru pindah dari Jakarta ke Bekasi Utara, dua aturan itu menyentuh satu hal yang jarang masuk checklist pindahan: status berkas mobil dan motor yang ikut pindah.
Plat Tetap "B", Berkasnya Tidak Ikut Tetap
Ini sumber kesalahpahaman yang paling sering. Kota Bekasi memakai kode wilayah plat B, sama seperti Jakarta, Depok, dan Tangerang. Yang membedakan adalah huruf di belakang nomor: Kota Bekasi memakai kode K, sementara Jakarta Pusat P, Jakarta Selatan S, Jakarta Timur T, Jakarta Utara U, dan Jakarta Barat B.
Karena huruf depannya sama persis, banyak pemilik rumah baru menyimpulkan tidak ada yang perlu diurus. Padahal yang menentukan wajib atau tidaknya mutasi bukan kode plat, melainkan wilayah administrasi Samsat dan provinsi tempat kendaraan terdaftar. Jakarta berada di Provinsi DKI Jakarta, Bekasi berada di Provinsi Jawa Barat. Dua provinsi berbeda, dua Bapenda berbeda, dua Samsat berbeda.
Jadi prosesnya tetap dua tahap: cabut berkas di Samsat asal, lalu daftar ulang di Samsat tujuan. Nomor polisinya akan berganti mengikuti wilayah baru, walaupun huruf depannya tetap B.
BBNKB Penyerahan Kedua Sekarang Rp 0
UU HKPD menegaskan objek BBNKB hanya penyerahan pertama, yaitu saat kendaraan baru berpindah dari dealer ke pemilik pertama. Penyerahan kedua dan seterusnya, yang selama ini dikenal sebagai BBNKB II, tidak lagi menjadi objek pajak. Untuk kendaraan bekas, komponen ini nol rupiah.
Dua situasi berikut sering tertukar, padahal konsekuensinya beda:
- Mutasi tanpa ganti pemilik. Kendaraan tetap atas nama Anda, hanya alamat dan Samsat-nya yang pindah. Tidak ada penyerahan hak, jadi tidak ada BBNKB sama sekali.
- Mutasi sekaligus balik nama. Kendaraan dibeli bekas dari pemilik lain di Jakarta lalu didaftarkan di Bekasi. Ada penyerahan hak, tetapi karena ini penyerahan kedua, BBNKB-nya tetap Rp 0.
Yang tersisa adalah biaya administrasi penerbitan dokumen, dan tarifnya berlaku nasional lewat PP 76/2020.
Rincian Biaya Resmi
| Komponen | Roda 2/3 | Roda 4+ | Dasar hukum |
|---|---|---|---|
| Surat mutasi (cabut berkas) | Rp 150.000 | Rp 250.000 | PP 76/2020 |
| Penerbitan STNK | Rp 100.000 | Rp 200.000 | PP 76/2020 |
| Penerbitan TNKB (plat) | Rp 60.000 | Rp 100.000 | PP 76/2020 |
| Penerbitan BPKB | Rp 225.000 | Rp 375.000 | PP 76/2020 |
| BBNKB penyerahan kedua | Rp 0 | Rp 0 | UU 1/2022 |
| Total administrasi | Rp 535.000 | Rp 925.000 | — |
Angka itu belum termasuk PKB tahun berjalan dan SWDKLLJ Jasa Raharja, yang dibayar terpisah sesuai jatuh tempo. Cek fisik kendaraan sendiri tidak dipungut biaya resmi.
Yang Benar-Benar Berubah: Struktur Tagihan Tahunannya
Bagian ini yang paling jarang dijelaskan. UU HKPD memperkenalkan opsen, yaitu pungutan tambahan kabupaten/kota atas PKB terutang sebesar 66 persen. Opsen menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota, dan mulai berlaku 5 Januari 2025.
Opsen hanya berlaku di provinsi yang terbagi dalam kabupaten/kota otonom. DKI Jakarta bukan salah satunya. Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyatakan provinsi tersebut tidak memungut opsen PKB, opsen BBNKB, maupun opsen MBLB karena statusnya sebagai daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom. Jawa Barat sebaliknya, sehingga Kota Bekasi memungut opsen atas PKB yang dikelola Provinsi Jawa Barat.
Di sinilah kesalahpahaman kedua muncul. Munculnya baris "opsen PKB" di lembar tagihan bukan berarti pajaknya naik 66 persen. Tarif pokok PKB di provinsi yang menerapkan opsen memang ditetapkan lebih rendah sebagai gantinya. Ilustrasi untuk kendaraan kepemilikan pertama:
- Jawa Barat. PKB sekitar 1,12 persen dari dasar pengenaan pajak, ditambah opsen 66 persen dari nilai PKB itu. Efektifnya di kisaran 1,86 persen.
- DKI Jakarta. PKB 2 persen, tanpa opsen.
Beban akhirnya berada di kisaran yang mirip, bahkan cenderung sedikit lebih ringan di Bekasi untuk kendaraan pertama. Yang berubah terutama bentuk tagihannya: satu baris menjadi dua. Angka persisnya tetap bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor tiap unit dan urutan kepemilikan, jadi konfirmasi ke Samsat Bekasi saat mendaftar.
Urutan yang Menghemat Perjalanan
Satu hal teknis menentukan berapa kali Anda bolak-balik: KTP. Pendaftaran di Samsat tujuan memakai KTP beralamat Bekasi. Kalau KTP masih beralamat Jakarta, berkasnya belum bisa didaftarkan di Samsat Bekasi.
- Selesaikan dulu KTP dan KK alamat baru di Dukcapil Kota Bekasi.
- Bawa BPKB, STNK, KTP baru, dan kendaraannya ke Samsat asal untuk cek fisik dan cabut berkas. Berkas keluarnya tidak selalu jadi di hari yang sama.
- Daftarkan berkas di Samsat Bekasi, cek fisik ulang, lalu bayar PNBP penerbitan dokumen.
- STNK dan plat baru umumnya terbit lebih dulu, BPKB menyusul beberapa minggu kemudian.
Soalnya kalau urutannya dibalik (cabut berkas dulu, KTP belakangan), berkas kendaraan sudah keluar dari sistem Samsat asal tapi belum bisa masuk ke Samsat tujuan. Untuk urutan dokumen pindahan selebihnya, risiko keterlambatan tiap dokumen sudah dibahas di panduan update NPWP, BPJS, dan paspor setelah pindah rumah.
Berkas yang perlu disiapkan sejak awal, supaya tidak bolak-balik karena satu lembar tertinggal:
- BPKB asli beserta fotokopinya.
- STNK asli beserta fotokopinya.
- KTP pemilik baru dengan alamat Bekasi, asli dan fotokopi.
- Kuitansi pembelian bermeterai, khusus bila kendaraan dibeli bekas dan sekalian dibalik nama.
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat asal.
- Kartu Keluarga, diminta di sebagian Samsat sebagai pendamping KTP.
Kendaraannya sendiri harus dibawa, karena cek fisik dilakukan dua kali: sekali di Samsat asal saat cabut berkas, sekali lagi di Samsat tujuan saat pendaftaran.
Kapan Mutasi Layak Ditunda
Mutasi tidak wajib dilakukan berbarengan dengan pindahan. Selama STNK masih berlaku dan pajaknya dibayar tepat waktu, kendaraan tetap sah dipakai meski alamatnya masih Jakarta. Yang menjadi persoalan adalah saat STNK lima tahunan jatuh tempo, karena perpanjangan dan ganti plat harus dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Patokan praktisnya sederhana. Kalau masa berlaku STNK lima tahunan tinggal setahun atau kurang, urus mutasi sekalian supaya perpanjangannya bisa dikerjakan di Bekasi. Kalau masih tiga tahun lagi, tidak ada urgensi — dahulukan KTP, NPWP, dan BPJS yang dampaknya lebih cepat terasa.
Ada satu risiko yang membuat penundaan tidak sepenuhnya gratis. Surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) dikirim ke alamat pemilik yang tertera di STNK, bukan ke alamat tempat tinggal sebenarnya. Kalau STNK masih beralamat Jakarta sementara rumahnya sudah di Bekasi, surat itu berhenti di alamat lama.
Konsekuensinya bukan sekadar suratnya tidak terbaca. Pemilik kendaraan diberi tenggat yang pendek untuk mengonfirmasi, dan tenggatnya berbeda-beda antarwilayah. Lewat dari itu, data STNK diblokir sementara oleh sistem. Efek blokir ini baru terasa saat perpanjangan STNK tahunan atau lima tahunan, karena perpanjangan tidak bisa diproses sebelum dendanya dilunasi dan blokirnya dibuka.
Jadi bagi yang memutuskan menunda mutasi, minimal pastikan ada yang masih bisa menerima surat di alamat lama, atau cek status tilang secara berkala lewat kanal resmi ETLE.
Buat penghuni Rumah Emerald 70 yang sebagian besar pindah dari Jakarta dan tetap komuter lewat Stasiun Bekasi, hitungannya sering berakhir sama: kendaraan tetap dipakai harian, tapi berkasnya baru diurus saat STNK lima tahunan mendekati jatuh tempo. Yang penting KTP-nya sudah beres lebih dulu, karena semua langkah berikutnya menempel ke sana.