Outlet baru wajib dilaporkan ke kantor pajak paling lama satu bulan setelah berdiri. Tenggat itu ada di Pasal 31 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang ditetapkan 21 Mei 2025. Atas laporan itu, DJP memberikan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) untuk alamat baru tersebut.

Situasinya umum di koridor Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara. Pemilik laundry, toko, atau usaha makanan yang NPWP-nya terdaftar di Jakarta membeli atau menyewa ruko untuk cabang kedua. Izin lokasi dan NIB umumnya diurus duluan. Urusan pajaknya biasanya baru teringat saat pelanggan korporat minta faktur.

NPWP cabang sudah tidak dipakai

Sebelum Coretax, banyak usaha mendaftarkan cabangnya dengan NPWP cabang. PMK 136/2023 membatasi pemakaian NPWP cabang yang sudah ada sampai 30 Juni 2024. Mulai Masa Pajak Januari 2025, PMK 81/2024 Pasal 464 memusatkan hak dan kewajiban perpajakan semua tempat usaha pada NPWP di tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Setiap lokasi kini diberi NITKU, termasuk alamat utama (PMK 81/2024 Pasal 1 angka 64). FAQ NITKU dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan susunannya: 22 digit, yaitu 16 digit NPWP pusat ditambah 6 digit urutan. Alamat utama berakhiran 000000.

Outlet di Bekasi Utara mendapat nomor urut berikutnya di belakang NPWP yang sama.

Siapa yang wajib melapor

Badan usaha wajib melaporkan setiap tempat kegiatan usaha (PMK 81/2024 Pasal 39 ayat 3). Untuk orang pribadi, kewajiban yang sama berlaku bagi Pengusaha Tertentu (Pasal 16 ayat 4): orang pribadi yang berdagang atau menjual jasa dengan tempat usaha terpisah dari tempat tinggalnya (Pasal 1 angka 63). Dokter atau notaris yang praktik di ruko tidak masuk definisi Pengusaha Tertentu, tetapi Pasal 31 ayat (1) PER-7/PJ/2025 tetap mewajibkan setiap Wajib Pajak melaporkan tempat kegiatan usahanya.

Kalau tidak dilaporkan dan ketahuan dari penelitian administrasi, KPP memberikan NITKU secara jabatan (PER-7/PJ/2025 Pasal 32 ayat 2). Kalau outlet tutup, NITKU-nya wajib dihapus (Pasal 31 ayat 6).

Isian di Coretax, ruko sewa atau milik sendiri

Menambah tempat usaha diperlakukan sebagai perubahan data (PER-7/PJ/2025 Pasal 24 ayat 3). Permohonannya diajukan secara elektronik lewat Portal Wajib Pajak, aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP, atau Contact Center, disertai dokumen pendukung (ayat 4). Contact Center hanya bisa dipakai kalau dokumennya dapat dikonfirmasi langsung oleh petugas. Kalau jalur elektronik tidak bisa dipakai, permohonan boleh diantar ke KPP atau dikirim lewat pos, ekspedisi, atau kurir (ayat 6).

Keputusannya terbit paling lama 1 hari kerja (Pasal 27 ayat 3).

Akun resmi Kring Pajak, dalam jawaban 16 September 2025, memberi jalurnya dari akun Coretax NPWP pusat: Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Tempat Kegiatan Usaha/Sub unit > Tambah, lalu kirim. Menurut akun itu, lokasi yang sudah didaftarkan lewat Coretax tidak perlu didaftarkan lagi ke KPP.

Lampiran PER-7/PJ/2025 memuat isian formulirnya. Lokasi sewaan punya isian tambahan:

DataRuko milik sendiriRuko sewa
Jenis, nama, dan deskripsi tempat usahaDiisiDiisi
KLU (klasifikasi lapangan usaha)DiisiDiisi
NIK/NPWP penanggung jawab lokasiDiisiDiisi
Detail alamatDiisiDiisi
NIK/NPWP pemilik tempat sewaTidak adaDiisi
Tanggal mulai dan tanggal berakhir sewaTidak adaDiisi

Peraturan tidak merinci daftar dokumen pendukung. Data pemilik dan masa sewa diambil dari perjanjian sewa, jadi siapkan salinannya sebelum mengisi.

Laporannya masuk ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar (PER-7/PJ/2025 Pasal 31 ayat 1). Pemindahan KPP diatur terpisah (PER-7/PJ/2025 Pasal 28), untuk perubahan alamat tempat tinggal orang pribadi (PMK 81/2024 Pasal 24) dan alamat tempat kedudukan badan (Pasal 44). Membuka outlet di Bekasi tidak memindahkan administrasi pajak Anda dari KPP di Jakarta.

Di mana NITKU dipakai

Pasal 33 PER-7/PJ/2025 merinci fungsinya. Yang langsung terasa bagi pemilik outlet:

  1. Akses pengurus atau pegawai cabang untuk membuat atau menandatangani bukti potong PPh dan faktur pajak.
  2. Lokasi kerja tiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
  3. Peredaran usaha per lokasi di SPT Tahunan, bagi Pengusaha Tertentu dan badan yang dikenakan PPh final.
  4. Alamat penjual dan pembeli di faktur pajak.

NITKU juga menyangkut pemilik ruko yang menyewakan unitnya. FAQ Coretax di laman DJP menjawab pertanyaan apakah NITKU penyedia barang/jasa wajib diisi saat membuat bukti potong: “NITKU bersifat mandatory dalam pembuatan bukti potong.” Kalau penyewanya badan usaha yang memotong PPh atas sewa, NITKU pemilik ruko ikut dicantumkan. Bagi pemilik perorangan yang hanya punya satu alamat terdaftar, nomor itu adalah NITKU alamat utamanya, yang berakhiran 000000. Hitungan yield dan cara menyeleksi penyewa ada di catatan soal sewa ruko di koridor Perjuangan.

Kalau usaha Anda berstatus Pengusaha Kena Pajak, faktur penjualan outlet Bekasi terbit atas NPWP pusat, dan alamat outlet tercatat lewat NITKU-nya (Pasal 33 huruf d).

PBB ruko tetap di Bapenda

Pasal 31 ayat (4) PER-7/PJ/2025 memberi NITKU untuk objek PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. Ruko di Bekasi Utara membayar PBB-P2, pajak kabupaten/kota menurut UU 1/2022 Pasal 4 ayat (2), jadi SPPT dan tagihannya diurus di Bapenda Kota Bekasi. Cara mengecek dan membayarnya ada di panduan cek dan bayar PBB-P2 cluster Bekasi.

NIB tetap satu

Untuk izin usaha, PP 28/2025 Pasal 206 ayat (2) menyatakan setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB. Outlet Bekasi tidak butuh NIB baru. Lokasinya ditambahkan pada perizinan berusaha yang sudah ada sebagai perluasan atau perubahan (Pasal 219 ayat 2 huruf b). Urutan izin untuk alamat ruko kami uraikan di artikel KKPR ruko dan peta izin usaha ruko.

Kalau usahanya berbentuk PT atau CV

PP 20/2026, ditetapkan 22 April 2026, mengubah Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022. Tarif PPh final 0,5 persen kini untuk orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi, dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. CV, firma, dan PT biasa yang sudah memakai tarif itu hanya bisa melanjutkan sampai jangka waktunya berakhir, selama masih memenuhi kriteria. CV atau PT biasa yang belum pernah memakainya tidak bisa masuk skema ini. Rinciannya ada di artikel PPh final UMKM dan PP 20/2026.

Di luar skema final, PMK 81/2024 Pasal 234 menetapkan angsuran PPh Pasal 25 orang pribadi Pengusaha Tertentu sebesar 0,75 persen dari peredaran bruto bulanan “dari masing-masing tempat usaha,” termasuk tempat usaha di rumah. Omzet outlet Bekasi perlu dicatat terpisah sejak hari pertama.

Urutan yang masuk akal untuk calon pemilik ruko

  1. Pastikan alamat ruko sesuai tata ruang dan tambahkan lokasi usaha di OSS pada NIB yang sudah ada.
  2. Tanda tangani perjanjian sewa atau selesaikan akta jual beli, lalu simpan salinannya.
  3. Laporkan tempat kegiatan usaha di Coretax dari akun NPWP pusat sebelum outlet buka, karena faktur dan bukti potong pertama sudah membutuhkan NITKU.
  4. Tunjuk penanggung jawab lokasi dan beri akses pembuatan dokumen kalau pegawai cabang yang akan menerbitkannya.

Ruko Sapphire di Kingspoint Private Residences, Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dikembangkan Mandiri Development: tiga lantai plus rooftop, luas tanah 72 m² dan luas bangunan 172 m² dengan dimensi 4,5 × 16 m, pondasi tiang pancang dan batu kali, daya listrik 2200 VA, di kisaran Rp1,9 miliar. Lokasinya sekitar 5 menit ke Stasiun Bekasi dan Summarecon Mall Bekasi, serta 10 menit ke Tol Bekasi Barat. Detail unit ada di bagian ruko di halaman utama.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat pajak. Ketentuan Coretax bisa diperbarui; cek ulang ke Kring Pajak 1500200 atau KPP tempat Anda terdaftar sebelum melapor.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah outlet baru masih bisa mendapat NPWP cabang?

Tidak. NPWP cabang hanya bisa dipakai sampai 30 Juni 2024. Outlet baru dilaporkan untuk mendapat NITKU 22 digit di bawah NPWP pusat.

Berapa lama batas waktu melaporkan tempat usaha baru?

Paling lama satu bulan setelah tempat usaha didirikan, menurut PER-7/PJ/2025 Pasal 31 ayat (3).

Apakah pemilik ruko yang hanya menyewakan juga butuh NITKU?

Setiap Wajib Pajak sudah punya NITKU untuk alamat utamanya. Coretax mewajibkan NITKU penyedia jasa diisi di bukti potong, jadi siapkan nomor itu kalau penyewanya badan usaha yang memotong PPh sewa.

Apakah PBB ruko ikut diurus lewat NITKU?

Tidak. PBB-P2 ruko adalah pajak daerah yang diurus di Bapenda Kota Bekasi.