Papan nama usaha di ruko Kota Bekasi bebas pajak reklame hanya sampai 1 m². Batas itu ada di Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Reklame, yang ditetapkan dan diundangkan 20 Desember 2024. Perwal ini menjalankan Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 dan mencabut dua aturan lama, Perwal 48/2012 dan 52/2013.
Angka ini cepat terlampaui. Muka Ruko Sapphire di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, selebar 4,5 meter. Papan nama 4 × 1 meter yang dipasang melintang di atas pintu sudah 4 m², empat kali batas bebas pajak.
Syarat papan nama bebas pajak
Perda 1/2024 Pasal 38 ayat (3) huruf c mengecualikan nama pengenal usaha atau profesi dari objek pajak reklame, dan menyerahkan detail jenis, ukuran, bentuk, dan bahannya ke peraturan wali kota. Perwal 51/2024 Pasal 2 ayat (3) huruf c lalu mengisi sebagiannya, yaitu batas luas dan lokasi. Papan dikecualikan kalau memenuhi semua syarat berikut:
- isinya nama pengenal usaha atau profesi;
- dipasang menempel pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha;
- luasnya tidak lebih dari 1 m²;
- diselenggarakan di atas tanah atau bangunan usaha yang bersangkutan.
Perwal tidak mendefinisikan “nama pengenal usaha” lebih jauh. Papan yang memuat daftar menu, harga promo, atau logo merek produk yang dijual belum tentu masih dianggap nama pengenal. Tanyakan ke Bapenda Kota Bekasi sebelum memesan papan.
Rumus dan tarif nilai sewa reklame
Tarif pajak reklame Kota Bekasi 25% (Perda 1/2024 Pasal 42). Dasar pengenaannya nilai sewa reklame (NSR). Untuk reklame papan, Perwal 51/2024 Pasal 10 ayat (2) memakai rumus:
NSR = nilai kelas jalan × ukuran (m²) × jumlah reklame × jangka waktu (hari). Pajak = 25% × NSR.
Nilai kelas jalan per m² per hari ditetapkan dalam tabel Pasal 10 ayat (5):
| Kelas jalan | Papan/billboard | Kain (spanduk, umbul-umbul, baliho) |
|---|---|---|
| Khusus – Jalan Tol | Rp23.575 | Rp30.000 |
| Khusus – Premium I | Rp16.100 | Rp30.000 |
| Khusus – Premium II | Rp14.950 | Rp25.000 |
| Kelas Jalan I | Rp13.225 | Rp20.000 |
| Kelas Jalan II | Rp11.500 | Rp19.000 |
Kategori ketiga adalah reklame melekat, yaitu reklame yang menempel pada dinding, atap bangunan, atau benda tidak bergerak lain, dihitung Rp750.000 per m² per naskah per tahun. Perwal juga memberi tiga penyesuaian: reklame di dalam ruangan dihitung 50% dari NSR, ada tambahan 20% untuk penambahan ketinggian yang dihitung mulai di atas 15 meter pertama, dan reklame produk tembakau atau minuman keras menambah 50%.
Jl. Raya Perjuangan masuk kelas mana
Pasal 9 menyebut ruas-ruas zona premium satu per satu. Premium I: Jl. Jend. A. Yani, Cut Mutia, Ir. H. Juanda, Jend. Sudirman, Sultan Agung, Transyogi, dan KH. Noer Ali. Premium II: Jl. Narogong Siliwangi, Jatiwaringin, Raya Pekayon Jatiasih, Raya Jatiasih Pondokgede, Raya Jatimakmur, Joyo Martono, Chairil Anwar, dan Raya Bintara.
Jl. Raya Perjuangan tidak ada di kedua daftar. Kelas Jalan I adalah jalan selebar lebih dari 3 meter yang menghubungkan pusat pelayanan atau permukiman dalam kota. Kelas Jalan II adalah jalan lingkungan selebar paling besar 3 meter atau jalan di dalam lingkungan perumahan. Dari definisi itu, ruko yang menghadap jalan raya kemungkinan besar dihitung Kelas Jalan I, dan ruko yang menghadap jalan dalam kawasan dihitung Kelas Jalan II. Ini bacaan kami atas Pasal 9. Penetapannya tetap di tangan Bapenda.
Contoh hitung papan 4 m² selama setahun
Papan yang sama, 4 m², bisa digolongkan dengan dua cara, dan kelas jalannya ikut menentukan. Selisihnya sampai sekitar Rp4 juta per tahun:
| Digolongkan sebagai | NSR setahun | Pajak 25% |
|---|---|---|
| Papan, Kelas Jalan I (Rp13.225 × 4 m² × 365 hari) | Rp19.308.500 | Rp4.827.125 |
| Papan, Kelas Jalan II (Rp11.500 × 4 m² × 365 hari) | Rp16.790.000 | Rp4.197.500 |
| Reklame melekat (Rp750.000 × 4 m²) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Papan nama usaha maksimal 1 m², memenuhi syarat | – | Dikecualikan |
Masa pajak reklame permanen adalah 12 bulan (Pasal 5), jadi simulasi di atas memakai 365 hari.
Aturannya tidak tegas membedakan papan dan reklame melekat. Definisi di Pasal 1 Perwal menggambarkan kategori papan/billboard sebagai media bertenaga listrik dengan tampilan yang bisa diubah. Penjelasan Perda 1/2024 justru memasukkan neon box dan neon sign ke kategori papan. Tarif reklame melekat di Pasal 10 menyebut reklame yang menempel pada dinding, tetapi Pasal 1 angka 21 mendefinisikan reklame melekat/stiker sebagai lembaran lepas yang ditempelkan. Jadi huruf timbul tanpa lampu belum pasti masuk kategori mana. Penggolongannya tertulis di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dari Bapenda.
Kalau penggolongan di SKPD keliru karena salah hitung atau salah penerapan, Pasal 15 menyebut “kesalahan penerapan klasifikasi objek Pajak” sebagai alasan pembetulan, selama tidak ada sengketa. Kalau Anda dan Bapenda berbeda pendapat, jalurnya keberatan, paling lama tiga bulan sejak SKPD dikirim (Pasal 29), dengan syarat pajak yang Anda setujui sudah dibayar. Keberatan yang ditolak atau hanya dikabulkan sebagian kena denda 30% (Pasal 31), dihitung dari pajak menurut keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum keberatan diajukan. Denda 30% itu tidak dikenakan kalau Anda lanjut banding, tetapi kalau banding ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, dendanya 60% (Pasal 33).
Spanduk promo pembukaan
Spanduk “Grand Opening” masuk reklame kain. Kalau dipasang singkat, penyelenggaraan insidentil punya masa pajak paling lama 30 hari (Pasal 5). Spanduk 1 × 5 meter di Kelas Jalan I selama 14 hari: Rp20.000 × 5 m² × 14 hari = NSR Rp1.400.000, pajaknya Rp350.000. Kalau tiang spanduk atau papannya berdiri di bahu jalan, berm, atau jalur hijau, lampiran Perda 1/2024 sebagaimana diubah Perda 9/2025 juga memuat retribusi sewa tanah milik daerah untuk papan nama reklame: Rp125.400 per m² per bulan, dihitung minimal 2 m² dan minimal satu tahun. Untuk banner, tarifnya Rp5.000 per m² per hari, minimal 2 m² dan satu minggu.
Daftar, bayar, dapat stiker
Pasal 6 mewajibkan wajib pajak mendaftarkan diri dan/atau objek pajaknya ke Wali Kota melalui Kepala Bapenda. Formulir pendaftaran bisa diambil di Bapenda atau UPTD-nya, diantar petugas, atau diakses di laman resmi Bapenda. Lampirannya:
- fotokopi KTP, SIM, atau paspor;
- fotokopi NPWP orang pribadi atau badan;
- fotokopi akta pendirian, khusus badan usaha;
- fotokopi NIB;
- surat kuasa bermeterai dan identitas penerima kuasa kalau diwakilkan;
- dokumen pendukung lain bila diminta.
Setelah itu Bapenda menetapkan pajak lewat SKPD. Pembayaran paling lama satu bulan sejak SKPD dikirim, lewat bank persepsi atau tempat pembayaran yang ditunjuk. Telat bayar dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan (Pasal 13). Setelah lunas, wajib pajak menerima stiker tanda bayar.
Pajak tetap bisa ditagih walau Anda tidak mendaftar. Bapenda dapat menerbitkan NPWPD secara jabatan (Pasal 6) dan menetapkan SKPD secara jabatan dari data yang dimiliki daerah (Pasal 11). Penetapan SKPD itu bisa dilakukan paling lama lima tahun sejak pajak terutang. Penertiban reklame menunggak juga berjalan di wilayah tetangga. Bapenda Kabupaten Bekasi, bukan Kota, menempel stiker pada 61 reklame yang pajaknya belum dibayar, termasuk papan nama usaha, dan memberi waktu 14 hari kepada pemiliknya untuk menindaklanjuti (Radar Bekasi, 5/9/2026). Aturan dan tarif di kabupaten berbeda, jadi jangan pakai angka mereka untuk ruko di Kota Bekasi.
Ganti desain papan: cek dulu statusnya
Perwal 51/2024 Pasal 10 ayat (10) sampai (12) mengenakan pajak atas selisih kalau naskah, bentuk, atau ukuran reklame diubah, kecuali perubahan naskah dalam satu badan usaha yang sama. Ketentuan serupa di Pasal 40 ayat (2) sampai (4) Perda 1/2024 kemudian dihapus lewat Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2025, yang ditetapkan 7 Juli 2025. Di daftar peraturan wali kota pada JDIH Kota Bekasi yang kami periksa, belum ada perubahan atas Perwal 51/2024. Kalau berencana mengganti papan setelah pajak tahun berjalan dibayar, minta Bapenda menjelaskan aturan mana yang dipakai.
Soal izin usaha dan urutan perizinan ruko sebelum papan dipasang, lihat panduan izin usaha Ruko Sapphire. Kalau rooftop ruko disewakan untuk reklame pihak ketiga, pihak ketiga penyelenggara reklame itulah wajib pajaknya (Perwal 51/2024 Pasal 4 ayat (2)). Hitungan pemanfaatan rooftop lainnya ada di analisis fungsi produktif rooftop.
Ruko Sapphire di Kingspoint Private Residences, Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dikembangkan Mandiri Development: tiga lantai plus rooftop, luas tanah 72 m² dan luas bangunan 172 m² dengan dimensi 4,5 × 16 m, pondasi tiang pancang dan batu kali, daya listrik 2200 VA, di kisaran Rp1,9 miliar. Lokasinya sekitar 5 menit ke Stasiun Bekasi dan Summarecon Mall Bekasi, serta 10 menit ke Tol Bekasi Barat. Detail unit ada di bagian ruko di halaman utama.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat pajak. Angka rupiah di atas adalah simulasi berdasarkan tarif Perwal Kota Bekasi 51/2024; penetapan resmi ada di SKPD dari Bapenda Kota Bekasi.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah papan nama toko di Kota Bekasi kena pajak reklame?
Papan nama pengenal usaha dikecualikan kalau menempel pada bangunan atau berada di area tempat usaha, luasnya tidak lebih dari 1 m², dan diselenggarakan di atas tanah atau bangunan usaha yang bersangkutan, sesuai Perwal Kota Bekasi 51/2024 Pasal 2 ayat (3) huruf c.
Berapa tarif pajak reklame di Kota Bekasi?
25% dari nilai sewa reklame (NSR). Untuk papan di Kelas Jalan I, NSR-nya Rp13.225 per m² per hari.
Kapan pajak reklame harus dibayar?
Paling lama satu bulan sejak SKPD dikirim. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan.
Kalau tidak mendaftar, apakah bisa ditagih?
Bisa. Bapenda dapat menerbitkan NPWPD secara jabatan dan menetapkan SKPD secara jabatan berdasarkan data yang dimiliki daerah. SKPD bisa ditetapkan paling lama lima tahun sejak pajak terutang.