Pada 22 April 2026, pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan aturan itu dinyatakan berlaku pada tanggal pengundangannya. Isinya menyentuh satu fasilitas yang selama ini dipakai hampir semua usaha kecil di Indonesia: Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Tarifnya sendiri tidak berubah. Yang berubah adalah siapa yang boleh memakainya. Buat orang yang sedang menimbang membeli ruko di koridor Jl. Raya Perjuangan untuk dijadikan tempat usaha, perubahan ini menggeser satu keputusan yang biasanya diambil belakangan dan tanpa banyak pertimbangan, yaitu bentuk badan usaha apa yang dipakai untuk menjalankannya.

Yang boleh dan yang tidak lagi boleh

Berdasarkan PP 20/2026, wajib pajak yang dapat menggunakan tarif PPh final 0,5 persen adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan wajib pajak koperasi dalam negeri, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Perseroan Terbatas biasa, CV, Firma, serta BUMDes dan BUMDesma tidak lagi dapat menjadi penerima baru fasilitas ini.

Bentuk usahaStatus sebagai penerima baruBatas waktu pemanfaatan
Orang pribadiMasih bisaTanpa batas waktu, sepanjang omzet di bawah Rp4,8 miliar
Perseroan perorangan (didirikan 1 orang)Masih bisaMengikuti ketentuan badan dalam PP
Koperasi dalam negeriMasih bisaEmpat tahun sejak terdaftar
PT biasa, CV, Firma, BUMDesTidak lagiKetentuan peralihan, lihat bagian berikut

Ketentuan peralihan yang jarang ikut dikutip

Banyak pemberitaan berhenti pada kalimat "CV dan PT tidak bisa lagi pakai PPh final UMKM". Kalimat itu benar untuk pendaftar baru, tetapi tidak menggambarkan seluruh isinya.

PP 20/2026 memuat ketentuan peralihan yang masih memungkinkan CV, firma, PT, serta BUMDes dan BUMDesma memanfaatkan PPh final UMKM sesuai PP 55/2022, sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir. Jadi sebuah CV yang sudah berjalan dan masih punya sisa masa pemanfaatan tidak langsung terlempar ke tarif umum begitu aturan ini terbit.

Yang perlu Anda ketahui kalau posisinya seperti itu cuma satu angka: kapan sisa jangka waktu Anda habis. Setelah tanggal tersebut lewat, penghasilan usaha masuk ke skema tarif normal, dan selisihnya terasa karena tarif final 0,5 persen dihitung dari omzet sementara tarif normal dihitung dari laba setelah biaya.

Untuk orang pribadi, fasilitasnya berubah jadi permanen

Perubahan yang arahnya justru melonggar ada di sisi wajib pajak orang pribadi. Batas pemanfaatan tujuh tahun yang sebelumnya berlaku dihapus. Selama peredaran brutonya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, tarif 0,5 persen dapat terus dipakai tanpa hitungan mundur.

Ketentuan lama yang membebaskan peredaran bruto sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi juga masih berjalan. Artinya sebuah usaha ruko dengan omzet Rp700 juta setahun hanya menghitung PPh final atas Rp200 juta sisanya.

Buat pemilik ruko yang menjalankan usahanya sendiri tanpa sekutu, kombinasi dua hal itu membuat status orang pribadi jadi pilihan yang secara pajak lebih ringan daripada mendirikan CV, kebalikan dari asumsi lama bahwa badan usaha selalu lebih efisien.

Profesi bebas dikeluarkan, dan ini penting untuk rencana klinik

Bagian ini yang paling sering luput saat orang merancang usaha di ruko tiga lantai. Pekerjaan bebas dikeluarkan dari penerima fasilitas PPh final UMKM. Kelompok yang disebut mencakup pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, agen iklan, seniman, olahragawan, pelatih, moderator, agen asuransi, serta pembuat konten digital seperti influencer, blogger, dan vlogger.

Konsekuensinya konkret. Usaha dagang dan jasa umum seperti laundry, kedai kopi, restoran, minimarket, atau toko bangunan tetap berada di jalur 0,5 persen. Tetapi praktik dokter, kantor notaris, atau kantor konsultan yang dijalankan sebagai pekerjaan bebas tidak memakai skema itu dan menghitung pajaknya dengan cara berbeda.

Jadi kalau rencana Anda mengisi ruko dengan klinik atau kantor profesi, hitungan margin yang Anda susun sebaiknya tidak memakai asumsi 0,5 persen dari omzet. Skenario usaha per lantai untuk ruko tiga lantai sudah kami bahas terpisah di pilihan usaha untuk Ruko Sapphire, dan bagian pajaknya perlu dibaca ulang dengan ketentuan baru ini.

Tarif 0,5 persen tidak selalu lebih murah, dan ini hitungannya

Fasilitas ini rutin disebut keringanan, padahal apakah dia meringankan atau tidak bergantung pada margin usaha Anda. Sebabnya PPh final dihitung dari peredaran bruto, sementara tarif normal dihitung dari laba setelah biaya dikurangkan.

Ada cara cepat membacanya tanpa perlu tahu tarif normal Anda berapa. Bagi 0,5 persen dengan margin laba bersih Anda, dan hasilnya adalah berapa persen laba yang tersedot pajak final itu.

Margin laba bersih usahaPPh final 0,5% setara berapa persen dari laba
20%2,5%
10%5%
5%10%
2%25%

Usaha bermargin tebal seperti kafe atau jasa perawatan diuntungkan skema ini. Usaha bermargin tipis dengan perputaran besar, misalnya minimarket atau distribusi barang, membayar porsi laba yang jauh lebih besar meski angka rupiahnya terlihat kecil.

Konsekuensi yang paling keras muncul saat usaha merugi. Karena dasar hitungnya omzet, PPh final tetap terutang di tahun usaha Anda rugi. Buat usaha ruko yang baru buka dan masih menanggung biaya renovasi serta promosi di tahun pertama, angka itu perlu masuk anggaran sejak awal.

Kalau omzet menembus Rp4,8 miliar

Ambang Rp4,8 miliar dinilai per tahun pajak. Melewatinya bukan berarti tagihan tahun berjalan Anda dihitung ulang, melainkan status Anda untuk tahun pajak berikutnya yang berubah ke skema umum. Buat pemilik ruko yang omzetnya bergerak mendekati angka itu, tahun sebelum penyeberangan adalah waktu yang tepat merapikan pembukuan biaya, karena di skema umum biaya yang tercatat rapi menurunkan pajak sedangkan di skema final tidak berpengaruh sama sekali.

Pemecahan usaha dan penggabungan omzet suami istri

PP 20/2026 juga menyentuh praktik pemecahan usaha, yaitu memecah satu usaha menjadi beberapa entitas agar masing-masing tetap berada di bawah ambang Rp4,8 miliar. Aturan barunya mengatur penggabungan omzet dalam kondisi tertentu, termasuk penggabungan peredaran bruto suami dan istri, serta penghitungan gabungan bila satu orang mendirikan lebih dari satu perseroan perorangan.

Buat pasangan yang berencana membeli lebih dari satu unit ruko dan menjalankan usaha berbeda di masing-masing unit, ambang Rp4,8 miliar itu belum tentu berlaku per usaha. Ini pertanyaan yang layak diajukan ke konsultan pajak sebelum unitnya dibeli, bukan sesudah keduanya beroperasi.

Catatan: tulisan ini bersifat edukatif dan umum, bukan nasihat perpajakan. Penerapan PP 20 Tahun 2026 bergantung pada kondisi masing-masing wajib pajak. Untuk keputusan bentuk badan usaha dan perhitungan pajak Anda sendiri, konsultasikan dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Urutan yang masuk akal buat calon pembeli ruko

Keputusan bentuk badan usaha biasanya diambil saat mengurus perizinan, setelah unit dibeli dan renovasi jalan. Dengan aturan yang sekarang, urutan itu sebaiknya dibalik, karena bentuk badan usaha menentukan tarif pajak yang menempel pada usahanya selama bertahun-tahun.

  1. Tentukan jenis usahanya lebih dulu, dan cek apakah usaha itu masuk kategori pekerjaan bebas atau tidak.
  2. Kalau usahanya dijalankan sendiri, bandingkan status orang pribadi dengan perseroan perorangan sebelum memilih CV.
  3. Kalau sudah punya CV atau PT yang berjalan, tanyakan sisa jangka waktu pemanfaatan PPh final Anda dan catat tanggal berakhirnya.
  4. Baru urus NIB dan perizinan lain mengikuti bentuk yang sudah dipilih. Urutan perizinannya kami rinci di panduan NIB, OSS, dan SLF untuk ruko.

Ruko Sapphire sendiri berdiri tiga lantai plus rooftop dengan luas bangunan 172 m² di atas tanah 72 m², dan daya listrik terpasang 2200 VA. Spesifikasi dan posisinya di koridor Jl. Raya Perjuangan bisa dilihat di halaman Ruko Sapphire.

Angka yang paling berguna dari seluruh perubahan ini sebenarnya sederhana: Rp4,8 miliar setahun, atau sekitar Rp400 juta sebulan. Selama omzet usaha Anda berada jauh di bawah itu dan bentuknya orang pribadi atau perseroan perorangan, aturan baru ini bekerja untuk Anda, bukan melawan Anda.