Senin pagi (31/8/2026), sebuah ruko di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, terbakar. Sampai berita pertamanya terbit, pemicunya belum diketahui. Kejadian seperti ini tidak jarang di Kota Bekasi. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) mencatat 223 kebakaran sepanjang 1 Januari sampai 5 Agustus 2026, naik dari 179 kejadian pada periode yang sama tahun lalu. Plt Kepala Bidang Pemadaman Disdamkarmat, Muhammad Reward Aprial, menyebut korsleting listrik masih jadi pemicu terbanyak dengan 121 kejadian.
Di ruko, api dari korsleting atau kompor biasanya masih kecil di menit pertama. Yang menentukan nasibnya adalah satu benda merah di dinding: alat pemadam api ringan (APAR). Untuk ruko tiga lantai, jumlah tabung, cara pasang, dan jadwal isi ulangnya sudah diatur sejak 1980.
Aturan Mana yang Dipakai?
Ada dua lapis. Yang pertama Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR. Aturan ini turunan UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, jadi berlaku di tempat kerja, termasuk ruko yang dipakai usaha dan punya karyawan. Pasal 24 menaruh tanggung jawabnya di pundak "pengurus", yaitu orang yang memimpin langsung tempat kerja itu. Kalau ruko disewakan ke pemilik kafe, pengurusnya si penyewa.
Lapis kedua Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran, yang menggantikan Perda 6/2009. Pasal 13 mewajibkan pemilik, penghuni, dan/atau pengguna bangunan gedung melengkapi sistem proteksi kebakaran sesuai SNI dan memeliharanya secara berkala. Perda ini menyebut pemilik dan pengguna sekaligus. Makanya urusan APAR sebaiknya ditulis jelas di kontrak sewa: siapa beli, siapa servis, siapa simpan kartu servisnya.
Berapa Tabung untuk Ruko Tiga Lantai?
Permenaker tidak menghitung per meter persegi. Pasal 4 ayat (5) memakai jarak: antara satu APAR dan APAR berikutnya paling jauh 15 meter, kecuali pengawas atau ahli K3 menetapkan lain. Karena jaraknya dihitung per lantai, patokan paling sederhana adalah satu tabung di setiap lantai yang dipakai.
Ambil contoh Ruko Sapphire di Jl. Raya Perjuangan: lebar 4,5 meter, kedalaman 16 meter, tiga lantai plus rooftop, luas bangunan 172 m². Satu tabung yang dipasang di tengah kedalaman lantai jaraknya sekitar 8 meter ke dinding depan dan belakang, masih di bawah batas 15 meter.
| Area | Minimal | Catatan |
|---|---|---|
| Lantai dasar (toko, kasir, dapur) | 1 tabung, tambah 1 dekat dapur kalau ada kompor gas | Dekat jalur keluar, bukan di balik etalase |
| Lantai 2 | 1 tabung | Dekat tangga |
| Lantai 3 | 1 tabung | Dekat tangga; tetap perlu walau hanya dipakai gudang |
| Rooftop | 1 tabung bila dipakai usaha | Butuh tutup pengaman (Pasal 10) |
| Panel listrik utama | Opsional, jenis CO2 | Tidak meninggalkan bubuk di komponen |
Hitungan ini batas bawah dari Permenaker. Usaha dengan risiko lebih tinggi, seperti dapur restoran atau gudang cat, bisa diminta menambah proteksi lewat pemeriksaan dan rekomendasi sistem proteksi kebakaran yang dijalankan Pemkot (Pasal 18 Perda 15/2022).
Pasangnya Juga Diatur
- Puncak tabung setinggi 1,2 meter dari lantai (Pasal 8). Jenis CO2 dan tepung kering boleh lebih rendah asal dasarnya minimal 15 cm dari lantai.
- Tanda segitiga merah bersisi 35 cm dipasang tepat di atas tabung, setinggi 125 cm dari lantai (Pasal 4 ayat 3 dan Lampiran I).
- Digantung dengan sengkang yang tidak boleh dikunci, digembok, atau diikat mati (Pasal 6 dan 7). Lemari APAR boleh dikunci hanya kalau depannya kaca aman setebal maksimal 2 mm.
- Jangan dipasang di tempat bersuhu di atas 49°C (Pasal 9). Rooftop beratap seng di siang terik Bekasi perlu dicek, dan tabung di area terbuka harus diberi tutup pengaman (Pasal 10).
- Tabung yang berkarat sampai berlubang dilarang dipakai (Pasal 5).
Kesalahan yang paling sering terlihat di ruko: tabung diletakkan di lantai belakang kardus stok, atau digembok ke dinding supaya tidak hilang. Dua-duanya melanggar Pasal 6 dan 7, dan dua-duanya membuang detik yang paling mahal.
Kapan Diperiksa, Kapan Isi Ulang?
Banyak vendor menyarankan isi ulang setahun sekali untuk semua tabung. Permenaker lebih rinci. Pasal 11 mewajibkan pemeriksaan dua kali setahun, sedangkan jadwal isi ulang dan uji tekan tergantung jenis tabung di Lampiran 3.
| Jenis APAR | Periksa | Isi ulang | Uji tekan |
|---|---|---|---|
| Tepung kering, tabung gas (cartridge) | 6 dan 12 bulan | 2 tahun | 5 tahun |
| Tepung kering, bertekanan tetap (stored pressure) | 6 bulan | 5 tahun | 5 tahun |
| Busa kimia | 6 bulan | 1 tahun | 5 tahun |
| CO2 | 6 bulan, ditimbang | Bila berat susut 10% | Pasal 15 ayat (4) |
Pemeriksaan enam bulanan (Pasal 12) mengecek isi dan tekanan tabung, kondisi segel, handel, label, serta selang yang tidak boleh retak atau tersumbat. Untuk tabung tepung kering, bubuk di dalamnya harus masih tercurah bebas dan tidak menggumpal (Pasal 13 ayat 4). Setiap selesai isi ulang, tanggalnya dicatat di badan tabung (Pasal 22 ayat 7). Jarum manometer di zona hijau belum menjamin semua itu.
Satu batas yang sering terlupa ada di Pasal 15 ayat (7): tabung gas yang tidak bisa diuji tekan tidak boleh dipakai lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pembuatan. Tabung murah bekas pakai yang dijual ulang tanpa tanggal produksi layak dicurigai.
Kalau Tidak Dipenuhi?
Pasal 25 Permenaker mengancam pengurus dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp100.000, mengikuti UU 1/1970. Angkanya kecil karena aturannya dibuat tahun 1980. Risiko yang lebih nyata datang dari Perda 15/2022. Pelanggaran Pasal 13 bisa dikenai sanksi administratif menurut Pasal 46, mulai dari teguran lisan dan tertulis sampai penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan denda administratif. Buat usaha yang baru mengurus izin, catatan itu lebih merepotkan daripada harga satu tabung.
Ada juga urusan asuransi. Polis kebakaran untuk toko biasanya menanyakan proteksi yang terpasang. Kartu servis APAR yang lengkap adalah bukti paling murah bahwa pemilik usaha merawatnya.
Mulai dari Mana?
- Hitung lantai yang dipakai, termasuk rooftop, lalu siapkan minimal satu tabung per lantai. Tambah satu dekat dapur.
- Pilih jenis sesuai isi ruangan. Tepung kering serbaguna cocok untuk toko dan kantor; CO2 untuk panel listrik dan ruang server.
- Pasang sesuai Pasal 4 sampai 10, lalu foto posisinya.
- Buat jadwal servis enam bulanan dan simpan kartu servis di satu map.
- Masukkan pembagian tanggung jawab APAR ke kontrak sewa kalau ruko disewakan.
Karena korsleting masih jadi pemicu terbanyak di Kota Bekasi, APAR sebaiknya dibarengi pemeriksaan kabel. Titik yang bisa dicek sendiri ada di audit instalasi listrik ruko 3 lantai. Urutan perizinan usahanya kami tulis di izin usaha Ruko Sapphire, dan spesifikasi unit bisa dilihat di halaman Ruko Sapphire.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Ruko saya disewakan. Siapa yang wajib menyediakan APAR?
Permenaker 04/1980 membebankan tanggung jawab ke pengurus, yaitu yang memimpin usaha di ruko, biasanya penyewa. Perda Kota Bekasi 15/2022 Pasal 13 menyebut pemilik, penghuni, dan pengguna sekaligus. Tulis pembagiannya di kontrak sewa.
Apakah APAR harus diisi ulang setiap tahun?
Tergantung jenisnya. Lampiran 3 Permenaker 04/1980 menetapkan busa kimia setiap 1 tahun, tepung kering bertabung gas setiap 2 tahun, dan tepung kering bertekanan tetap setiap 5 tahun. Semua jenis tetap diperiksa setiap 6 bulan.
Berapa tinggi pemasangan APAR yang benar?
Pasal 8 Permenaker 04/1980 menetapkan puncak tabung 1,2 meter dari lantai. Jenis CO2 dan tepung kering boleh lebih rendah dengan jarak dasar tabung minimal 15 cm dari lantai. Tanda pemasangan dipasang 125 cm dari lantai tepat di atas tabung.
Sumber: Permenakertrans PER.04/MEN/1980 Pasal 1, 4 sampai 15, 22, 24, 25 dan Lampiran 1 dan 3; Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 13, 46, dan 49; data Disdamkarmat Kota Bekasi Januari sampai 5 Agustus 2026 seperti dilaporkan Rakyat Bekasi. Artikel ini bersifat informatif. Untuk usaha berisiko tinggi, minta rekomendasi proteksi kebakaran ke Disdamkarmat Kota Bekasi.