Pelaku usaha skala menengah dan besar punya tenggat Kamis (15/10/2026) untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan III 2026 lewat sistem OSS. Tanggalnya bukan lagi tanggal 10 seperti tahun-tahun sebelumnya. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menggeser batas penyampaian ke tanggal 15 bulan pelaporan dan mencabut Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
LKPM sering dianggap urusan pabrik dan perusahaan asing. Padahal kewajiban ini berlaku untuk pemegang Nomor Induk Berusaha (NIB) di luar usaha mikro, termasuk usaha yang berjalan di sebuah ruko. Yang membedakan hanya skala usahanya: ada yang dibebaskan, ada yang lapor enam bulan sekali, dan ada yang lapor tiap triwulan.
Siapa yang Dibebaskan
Pasal 286 ayat (2) PermenBKPM 5/2025 membebaskan pelaku usaha mikro dari kewajiban LKPM. Kriterianya mengikuti PP 7 Tahun 2021: modal usaha paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Frasa "di luar tanah dan bangunan" penting untuk pemilik ruko. Harga unit ruko tidak ikut dihitung sebagai modal usaha. Pemilik yang membeli ruko seharga Rp1,9 miliar lalu membuka kedai kopi dengan modal peralatan dan renovasi Rp400 juta tetap masuk kategori mikro, selama penjualan tahunannya belum melewati Rp2 miliar.
Pembebasan itu sekarang lebih sempit untuk sektor lain. Aturan 2021 juga membebaskan antara lain perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi. Di aturan 2025, pengecualian untuk sektor-sektor itu dihapus.
Jadwal Lapor per Skala Usaha
| Skala (PP 7/2021) | Modal usaha, di luar tanah & bangunan | Periode lapor | Tenggat |
|---|---|---|---|
| Mikro | ≤ Rp1 miliar | Tidak wajib LKPM | Tidak ada |
| Kecil | > Rp1 miliar s.d. Rp5 miliar | Per semester | 15 Juli (semester I), 15 Januari tahun berikutnya (semester II) |
| Menengah | > Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar | Per triwulan | 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, 15 Januari |
| Besar | > Rp10 miliar | Per triwulan | 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, 15 Januari |
Dengan jadwal itu, usaha kecil di ruko tidak punya kewajiban pada 15 Oktober. Laporan berikutnya untuk mereka adalah semester II 2026, paling lambat Jumat (15/1/2027). Tenggat Oktober berlaku untuk usaha menengah dan besar, misalnya klinik, gerai waralaba dengan investasi besar, atau kantor cabang perusahaan yang menyewa ruko.
Tiga Contoh Penghuni Ruko
Angka di bawah ini ilustrasi, dipakai untuk menunjukkan cara membaca kriteria, bukan data usaha tertentu.
Kedai kopi di lantai dasar. Modal mesin, furnitur, dan renovasi sekitar Rp450 juta, penjualan tahun pertama sekitar Rp900 juta. Dua-duanya di bawah batas mikro, jadi tidak ada kewajiban LKPM. Kewajiban lain tetap jalan, termasuk pajak restoran 10% ke Bapenda.
Toko roti dengan dapur produksi di lantai dua. Modal oven dan peralatan produksi Rp1,8 miliar. Modalnya sudah melewati Rp1 miliar, jadi masuk usaha kecil. Laporannya dua kali setahun, dan yang terdekat jatuh pada 15 Januari 2027.
Klinik pratama di tiga lantai. Modal alat kesehatan dan interior Rp6,5 miliar. Masuk skala menengah, sehingga wajib lapor tiap triwulan. Laporan Juli–September 2026 harus masuk paling lambat 15 Oktober.
Pada ketiga contoh, harga ruko yang dibeli pemiliknya tidak ikut dihitung. Kalau ruko disewakan, kewajiban LKPM ada pada penyewa yang memegang NIB kegiatan usahanya, bukan pada pemilik gedung yang hanya menerima uang sewa, kecuali pemilik juga memegang NIB sendiri untuk usaha persewaan.
Satu Laporan per Lokasi
LKPM disusun per kegiatan usaha dan per lokasi. Pemilik yang membuka cabang kedua di ruko lain, atau menjalankan dua KBLI berbeda di satu gedung, perlu memastikan setiap proyek di OSS dilaporkan. Isi laporannya mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi barang atau jasa, serta pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha.
Bagian tenaga kerja di LKPM berbeda dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Kemnaker. Keduanya berjalan sendiri-sendiri, dengan jadwal yang juga berbeda. Kewajiban ketenagakerjaan untuk usaha di ruko kami bahas di artikel WLKP ruko Bekasi 2026.
Harga ruko tidak dihitung sebagai modal usaha. Yang menentukan wajib-tidaknya LKPM adalah modal kegiatan usahanya dan hasil penjualan tahunan.
Sanksi Kalau Tidak Lapor
Menurut ringkasan PermenBKPM 5/2025 yang dipublikasikan konsultan hukum Golaw pada April 2026, sanksinya bertahap: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, lalu pencabutan perizinan. Pemicunya adalah tidak menyampaikan LKPM dua periode berturut-turut, atau melaporkan realisasi nihil empat periode berturut-turut.
Untuk usaha di ruko, pencabutan perizinan berarti kehilangan dasar legalitas usaha. Padahal NIB diminta di banyak urusan lain, dari perizinan turunan sampai pengajuan kredit usaha ke bank.
Perbandingan dengan Kewajiban Lain Pemilik Ruko
LKPM dilaporkan lewat OSS ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, berbasis NIB dan skala usaha. WLKP dilaporkan ke Kemnaker, berbasis jumlah pekerja. SPT dan PPh final UMKM dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, berbasis omzet; soal tarif 0,5% lihat PPh final UMKM untuk pemilik ruko. Pajak daerah seperti PBJT makanan dan minuman disetor ke Bapenda Kota Bekasi, berbasis transaksi.
Keempatnya sering tertukar karena sama-sama muncul setelah NIB terbit. Urutan izin dari awal, mulai KKPR sampai NIB, ada di panduan izin usaha Ruko Sapphire.
Langkah Sebelum 15 Oktober
- Masuk ke akun OSS dan cek skala usaha yang tercatat di NIB Anda. Skala ini yang menentukan periode lapor.
- Kalau tercatat usaha kecil, tidak ada laporan yang jatuh tempo Oktober. Catat 15 Januari 2027 untuk semester II.
- Kalau tercatat menengah atau besar, siapkan angka realisasi investasi dan tenaga kerja Juli–September 2026 per lokasi.
- Kalau skala di OSS tidak sesuai kondisi sebenarnya, misalnya modal diisi termasuk harga ruko, perbaiki data usahanya lebih dulu.
Bagi yang sedang menimbang unit untuk usaha, spesifikasi Ruko Sapphire tiga lantai plus rooftop di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, ada di bagian ruko halaman utama.
Tanya-Jawab
Usaha saya di ruko masih kecil. Apakah wajib lapor LKPM 15 Oktober?
Tidak. Usaha skala kecil melapor per semester. Laporan semester II 2026 jatuh tempo 15 Januari 2027. Usaha mikro dibebaskan sama sekali.
Apakah harga ruko dihitung sebagai modal usaha?
Tidak. Kriteria PP 7/2021 menghitung modal usaha di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Saya punya dua outlet di dua ruko. Lapor sekali atau dua kali?
LKPM disusun per kegiatan usaha dan per lokasi, jadi setiap lokasi yang terdaftar sebagai proyek di OSS perlu dilaporkan.
Rujukan: Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (termasuk Pasal 286 ayat 2); PP Nomor 7 Tahun 2021; ringkasan Golaw (9 April 2026), SmartLegal (14 Oktober 2025), dan LegalIndonesia (September 2026).