Ruko tiga lantai plus rooftop, daya 2200 VA, sudah punya NIB dari OSS, izin usaha keluar, dan dua karyawan mulai masuk bulan lalu. Di atas kertas legalitasnya beres. Tapi ada satu kewajiban yang jatuh tempo tiap Desember dan tidak pernah mengirim pengingat: Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, atau WLKP.
Dasarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Undang-undangnya masih berlaku, meski ketentuan pidananya sudah berubah pada Januari 2026, bagian yang paling sering salah dikutip. Tata caranya diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017, yang diubah Permenaker Nomor 4 Tahun 2019, dan pasal sisipan di perubahan 2019 itu yang menjelaskan kenapa banyak pemilik usaha merasa sudah selesai padahal belum.
1. "Perusahaan" di Aturan Ini Bukan Cuma PT
Pasal 1 angka 2 Permenaker 18/2017 memberi definisi bercabang dua. Huruf a: setiap bentuk usaha berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik swasta maupun negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Huruf b memperluasnya ke usaha sosial dan usaha lain yang punya Pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pasal 2 UU 7/1981 memuat padanan huruf b itu di tingkat undang-undang. Perlu dicatat, undang-undangnya sendiri hanya berbicara soal upah; perluasan ke "imbalan dalam bentuk lain" datang dari peraturan menterinya.
Dua hal yang gampang terlewat di situ. Pertama, "berbadan hukum atau tidak" membuat usaha perseorangan di ruko, tanpa PT dan tanpa CV, tetap masuk kategori Perusahaan. Kafe dengan dua barista, laundry dengan tiga operator, klinik kecantikan dengan seorang resepsionis. Ketiganya Perusahaan menurut definisi ini.
Kedua, imbalannya tidak harus berupa upah bulanan. Frasa "atau imbalan dalam bentuk lain" menjangkau pekerja yang dibayar komisi, bagi hasil, atau natura. Kalau yang Anda hitung hanya karyawan bergaji bulanan, Anda bisa menyimpulkan tidak wajib lapor padahal wajib.
Unsur imbalan itu yang menentukan apakah usaha Anda termasuk Perusahaan. Yang menentukan kapan hitungan 30 harinya mulai adalah Pasal 1 angka 5: Mendirikan Perusahaan adalah sejak perusahaan itu melakukan kegiatan fisik dan/atau memperoleh izin. Dua pemicu; mana pun yang lebih dulu terjadi sudah memulai hitungannya.
2. NIB Anda Itu Nomor Pelaporan, Bukan Laporan Terakhir
Permenaker 4/2019 menyisipkan Pasal 5A. Ayat (1): untuk pertama kali pelaksanaan pelaporan ketenagakerjaan, Pengusaha melakukan pengisian data melalui sistem OSS. Ayat (2): dalam hal pengisian data itu telah dilakukan secara lengkap dan benar, Pengusaha memperoleh NIB yang sekaligus merupakan nomor pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Perhatikan syaratnya. Yang membuat laporan pertama tertunaikan bukan terbitnya NIB, melainkan data ketenagakerjaan di OSS yang diisi lengkap dan benar. Kalau isian di tahap OSS ternyata tidak lengkap atau tidak benar, syarat ayat (2) itu tidak terpenuhi, dan di situlah asumsi "sudah beres" mulai keliru.
Ayat (3) yang menutupnya: untuk melakukan kewajiban pelaporan periode selanjutnya, Pengusaha melakukan pelaporan secara daring melalui sistem wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan dengan alamat wajiblapor.kemnaker.go.id. Alamatnya pindah. Sistemnya beda. Dan tidak ada yang mengingatkan, karena NIB tidak kedaluwarsa.
Kalau NIB dan rangkaian izin ruko Anda belum tuntas, urutannya sudah kami bahas terpisah di panduan NIB, OSS, dan SLF untuk ruko.
3. Laporan Tahunan: Desember, atau Bulan Ulang Tahunnya?
Pasal 5 ayat (3) Permenaker 18/2017 mewajibkan pelaporan berkala setiap satu tahun pada bulan Desember. Itu yang dipakai sistemnya, dan itu yang sebaiknya Anda ikuti.
Menariknya, undang-undang induknya membayangkan siklus lain. Pasal 7 ayat (1) UU 7/1981 mewajibkan laporan tiap tahun, dan Penjelasan pasal itu memberi contoh eksplisit: laporan berkala terhitung mulai perusahaan itu dilaporkan pada laporan pertama, sehingga kalau perusahaan dilaporkan pada bulan Juli, maka bulan Juli tahun berikutnya laporan berkala disampaikan lagi. Siklus ulang tahun, bukan Desember.
Jadi ada jarak antara Penjelasan undang-undang dan peraturan menterinya. Dalam praktik yang mengikat operasional Anda adalah Permenaker dan kalender sistemnya, tapi jarak itu layak diketahui kalau suatu saat ada perbedaan tafsir soal kapan Anda dianggap terlambat.
Kalau ruko Anda mulai menggaji orang tahun ini, laporan berkala pertama lewat wajiblapor.kemnaker.go.id jatuh pada Desember berikutnya, lalu berulang tiap tahun selama usahanya jalan.
4. Lima Peristiwa yang Menagih Laporan di Luar Desember
Di luar laporan tahunan, Pasal 5 ayat (1) membagi kewajiban lapor jadi dua waktu, dan memindahkan perusahaan muncul di kedua sisinya sekaligus. Ayat (2) memberi jarak 30 hari; Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU 7/1981 memasang tenggat yang sama dengan kata "selambat-lambatnya".
| Peristiwa | Waktu lapor | Kanal |
|---|---|---|
| Mendirikan usaha (kegiatan fisik dan/atau izin terbit) | Paling lama 30 hari setelahnya | OSS untuk yang pertama kali, lalu wajiblapor.kemnaker.go.id |
| Menjalankan kembali setelah sempat berhenti | Paling lama 30 hari setelahnya | wajiblapor.kemnaker.go.id |
| Memindahkan tempat kedudukan, lokasi, atau mengalihkan pemilik | Dua laporan: 30 hari sebelum dan 30 hari setelahnya | wajiblapor.kemnaker.go.id |
| Menghentikan sementara (tidak lebih dari satu tahun) | Paling lama 30 hari sebelumnya | wajiblapor.kemnaker.go.id |
| Membubarkan usaha | Paling lama 30 hari sebelumnya | wajiblapor.kemnaker.go.id |
| Laporan berkala tahunan | Bulan Desember, tiap tahun | wajiblapor.kemnaker.go.id |
Satu peristiwa, dua laporan. Pemindahan menagih keduanya, dan itu yang paling sering terlewat. Pasal 1 angka 8 mendefinisikan Memindahkan Perusahaan sebagai memindahkan tempat kedudukan dan/atau lokasi perusahaan, atau mengalihkan pemiliknya. Jadi pindah ke unit sebelah masuk; begitu juga menjual usahanya ke orang lain. Menyewakan lantai atas ke penyewa lain tidak, karena tempat kedudukan dan pemilik usahanya tidak berpindah.
Untuk pemilik lebih dari satu unit, Pasal 4 ayat (2) UU 7/1981 menyebut kalau suatu perusahaan punya kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri, kewajiban itu berlaku terhadap masing-masing cabang atau bagian tersebut. Kuncinya di "berdiri sendiri", bukan di jumlah unit. Tiga ruko yang dijalankan sebagai satu usaha, tanpa ada bagian yang berdiri sendiri, bukan tiga kewajiban lapor.
5. Isi Laporannya, dan Ini Gratis
Pasal 6 Permenaker 18/2017 menyatakan pelaporan tidak dipungut biaya. Rujukannya menarik: pasal itu menyebut "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4", dan Pasal 4 adalah daftar pengguna sistem, bukan pasal kewajibannya. Maksudnya tetap terbaca jelas, dan yang penting buat Anda, tidak ada tarifnya.
Datanya sendiri tidak rumit. Pasal 8 ayat (1) huruf b menyebut formulirnya memuat kodifikasi perusahaan dan keadaan perusahaan, yang dirinci jadi hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, kesempatan kerja, serta keadaan tenaga kerja. Pasal 6 ayat (2) UU 7/1981 memakai kerangka yang sama.
Untuk ruko dengan dua sampai lima karyawan, isiannya praktis berarti jumlah pekerja, status hubungan kerjanya, upah, jam kerja, dan kepesertaan jaminan sosial. Pendaftaran akunnya dijelaskan Pasal 7: pilih menu daftar, isi identitas pengguna berikut username, password dan alamat surel, isi informasi perusahaan, lalu sistem mengirim surel balasan yang memuat tautan konfirmasi akun sekaligus nomor register. Registrasi resmi selesai setelah konfirmasi itu diklik.
Pasal 18 Permenaker 18/2017 jarang dikutip, padahal itu yang menyambungkan kewajiban di peraturan menteri ini ke sanksi di UU 7/1981. Pasal itu menyebut Pengusaha atau Pengurus yang tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai UU 7/1981. Ayat (1) dan ayat (3), yaitu lima peristiwa besar dan laporan tahunan. Ayat (2), yang mengatur tenggat 30 harinya, tidak disebut.
Permenaker 18/2017 dan perubahannya terbit sebelum OSS berbasis risiko yang berjalan sekarang. Tampilan menu dan alur di kedua portal sudah beberapa kali berubah sejak 2019, jadi perlakukan urutan di atas sebagai kerangka kewajibannya, lalu ikuti alur yang tampil di akun OSS dan akun wajib lapor Anda saat mengerjakannya.
6. Sanksinya Bukan Lagi Sekadar Rp1 Juta
Hampir semua tulisan soal WLKP berhenti di kalimat ini: Pasal 10 ayat (1) UU 7/1981 mengancam pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban lapor dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000. Ayat (3) menegaskan perbuatan itu berstatus pelanggaran, bukan kejahatan.
Angka itu sudah kedaluwarsa sejak 2 Januari 2026.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku pada tanggal tersebut dan menyetel ulang ketentuan pidana di luar KUHP. Lampiran I-nya memuat 186 undang-undang yang perubahannya dirinci satu per satu, dan UU 7/1981 memang tidak ada di daftar itu. Daftarnya melompat dari UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap ke UU 2/1981 tentang Metrologi Legal, lalu ke UU 5/1983.
Absen dari lampiran itu bukan berarti aman, dan di sinilah banyak pembacaan keliru. Pasal VIII UU 1/2026 menyebut dalam hal terdapat ketentuan pidana di luar KUHP yang belum diatur dalam Lampiran I, berlaku ketentuan Pasal I sampai dengan Pasal III. Tidak masuk daftar justru berarti jatuh ke aturan umumnya.
Aturan umum yang kena di sini adalah Pasal II ayat (3): ketentuan pidana yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan dua langkah, yaitu pidana kurungannya dihapuskan, dan pidana dendanya diubah mengikuti ayat (2).
Ada satu sambungan yang perlu dijelaskan, karena Pasal 10 ayat (1) memakai kata "atau", bukan "dan". Yang membuat pasal itu tetap masuk kategori "secara bersamaan" adalah susunan Pasal II sendiri: ayat (1) mengurus ancaman tunggal kurungan, ayat (2) mengurus ancaman tunggal denda, sementara ayat (3) mengurus pasal yang memuat dua-duanya. Ayat (5) memperjelas lagi, karena di sana "secara bersamaan" dipakai sebagai payung dan ancaman kumulatif baru muncul sebagai sub-kasus di hurufnya. Jadi "bersamaan" mencakup ancaman alternatif, bukan hanya yang kumulatif.
Ini pembacaan atas teks, bukan putusan pengadilan, dan pembacaan itu ada lawannya: Pasal II ayat (8) menyebut hasil perubahan berdasarkan ayat (1) sampai (6) tercantum dalam Lampiran I, padahal UU 7/1981 tidak ada di sana. Pasal VIII yang menjembataninya, karena ia justru mengatur yang belum masuk lampiran. Perlakukan bagian ini sebagai risiko yang berubah, bukan angka mati.
Hasilnya: kurungan tiga bulan itu hilang, dan Rp1 juta diganti denda berkategori KUHP. Ayat (2) menentukan kategorinya dari subjek hukum yang diatur, dan semuanya berupa batas atas, bukan tarif pasti.
Dibaca sebagai orang perseorangan, hurufnya a dan dendanya paling banyak kategori II. Dibaca sebagai orang perseorangan dan/atau korporasi untuk tindak pidana yang tidak menghasilkan keuntungan finansial, rujukannya huruf c angka 2 huruf a), dan dendanya paling banyak kategori III bagi orang perseorangan. Pasal 79 KUHP mematok kategori II paling banyak Rp10 juta dan kategori III paling banyak Rp50 juta.
Untuk ruko yang dijalankan lewat PT atau CV, jalur huruf c punya cabang korporasi tersendiri dengan denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. Yang menarik jadi penyeimbang justru Pasal 11 ayat (1) UU 7/1981, yang memindahkan tuntutan ke pengurus sebagai orang, bukan ke badan usahanya. Dua ketentuan itu menarik ke arah berbeda, dan itulah kenapa kategorinya belum bisa dipastikan.
Buat orang perseorangan, rentangnya sepuluh sampai lima puluh kali lipat dari angka yang masih beredar di mana-mana; lewat badan usaha, jaraknya lebih jauh lagi. Kategori persisnya bergantung pada bagaimana "pengusaha atau pengurus" diklasifikasi, dan belum ada putusan yang menegaskannya, jadi kami sebut rentangnya apa adanya.
Ayat berikutnya ikut bergeser. Pasal 10 ayat (2) menyebut pada pengulangan pelanggaran kedua atau lebih, setelah putusan terakhir tidak dapat diubah lagi, hanya dijatuhkan pidana kurungan. Karena isinya kurungan saja, yang mengurusnya bukan Pasal II ayat (3) melainkan ayat (1), yang mengubah kurungan di bawah enam bulan menjadi denda paling banyak kategori I, yaitu Rp1 juta. Perlu dicatat, ayat (2) sendiri tidak menyebut lamanya; angka tiga bulan itu dibawa dari ayat (1). Pembacaan ini setara dengan yang di atas, jadi perlakukan sama: tafsir atas teks, bukan putusan. Yang jelas, sebelum 2026 pelanggar berulang memang tidak bisa menebus dengan uang, dan dasar itu sudah hilang.
Pasal 11 ayat (1) memang memindahkan tuntutan ke pengurus, tapi hanya jika perbuatan itu dilakukan oleh persekutuan atau badan hukum. Buat usaha perseorangan di ruko, pasal itu tidak perlu dipakai: pengusahanya sudah orang perseorangan, dan Pasal 10 ayat (1) langsung menunjuk dia.
7. Laporan Pindah dan Tutup Memicu Pemeriksaan
Kalau ruko dipindahkan, dihentikan, atau usahanya dibubarkan, laporan yang Anda kirim isinya lebih berat dari laporan tahunan biasa. Pasal 9 ayat (1) huruf b meminta nama dan alamat perusahaan berikut pengusaha dan pengurusnya, tanggal dan alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran, jumlah pekerja yang akan diberhentikan, serta kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan, dan kebiasaan-kebiasaan setempat.
Ayat (3) pasal yang sama menyebut setelah menerima laporan itu, kepala Dinas Provinsi memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan guna memastikan pengusaha telah melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja. Perhatikan bahwa Pasal 9 ayat (1) mencakup pemindahan juga, bukan cuma penutupan. Pindah ke unit sebelah pun memanggil pemeriksa.
Makanya pesangon dan hak-hak karyawan sebaiknya dirapikan sebelum laporan dikirim, bukan sesudahnya.
Menempatkannya di Daftar Periksa Ruko
WLKP satu kelompok dengan kewajiban ruko lain yang berulang tiap periode dan tidak pernah mengirim tagihan: PBJT makanan dan minuman untuk ruko kuliner yang dilaporkan lewat SPTPD, dan kewajiban pemilik usaha atas rekaman CCTV yang kami bahas di catatan soal CCTV dan UU PDP. Ketiganya punya pola yang sama: muncul setelah izin terbit, tidak ada yang menagih, dan baru terasa saat ada pemeriksaan.
Buat yang sedang menyiapkan Ruko Sapphire di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, urutan yang masuk akal kira-kira begini: pastikan data ketenagakerjaan di OSS sudah terisi lengkap dan benar saat NIB terbit, catat bulan Desember sebagai agenda tahunan, lalu buat akun di wajiblapor.kemnaker.go.id sebelum agenda itu tiba, bukan pada minggu terakhir Desember. Spesifikasi unit dan gambaran peruntukannya bisa dilihat di bagian investasi di halaman utama.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Ruko saya usaha perseorangan tanpa PT. Tetap wajib WLKP?
Ya, sepanjang ada orang yang dibayar untuk bekerja di sana, dalam bentuk apa pun. Bentuk badan usahanya tidak menentukan. Yang menentukan unsur imbalannya: anggota keluarga yang membantu tanpa dibayar apa pun tidak memenuhi unsur itu, sementara pegawai yang dibayar komisi atau natura memenuhinya.
Saya sudah punya NIB. Apakah WLKP sudah otomatis selesai?
Hanya laporan periode pertama, dan itu pun dengan syarat data di OSS diisi lengkap dan benar. Pasal 5A Permenaker 18/2017, yang disisipkan Permenaker 4/2019, menjadikan NIB sebagai nomor pelaporan WLKP di ayat (2), sedangkan ayat (3) mewajibkan pelaporan periode berikutnya dilakukan sendiri melalui wajiblapor.kemnaker.go.id.
Berapa sanksinya kalau tidak lapor?
Bukan lagi Rp1 juta. Sejak UU 1/2026 berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal VIII dan Pasal II ayat (3) menghapus pidana kurungan pada Pasal 10 ayat (1) UU 7/1981 dan mengubah dendanya menjadi kategori KUHP: paling banyak kategori II (Rp10 juta) atau kategori III (Rp50 juta) bagi orang perseorangan, dan paling banyak kategori V (Rp500 juta) kalau yang dibaca korporasinya. Semuanya batas atas, bukan tarif, dan kategori persisnya masih tafsir atas teks karena belum ada putusan yang menegaskannya. Yang mengawasi pelaksanaannya di lapangan adalah Pengawas Ketenagakerjaan, sesuai Pasal 17 Permenaker 18/2017.
Kapan tepatnya laporan tahunan itu jatuh tempo?
Pasal 5 ayat (3) Permenaker 18/2017 menetapkan bulan Desember setiap tahun. Penjelasan Pasal 7 UU 7/1981 justru mencontohkan siklus ulang tahun laporan pertama, jadi keduanya tidak sepenuhnya seragam; yang dipakai sistem pelaporan adalah Desember.
Pasal-pasal di atas dikutip dari UU 7/1981, Permenaker 18/2017 dan 4/2019, UU 1/2026, serta Pasal 79 KUHP. Portalnya kemungkinan berubah lagi sebelum peraturannya berubah; yang tidak berubah bulan Desember, dan orang yang Anda bayar untuk bekerja di sana. Untuk PHK atau pembubaran, bawa dokumennya ke penasihat hukum ketenagakerjaan.