Pada 7 Juli 2025, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan itu lahir dari hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri lewat surat Nomor 900.1.13.1/21696/Keuda tertanggal 31 Desember 2024, dan berlaku pada tanggal diundangkan, hari yang sama.

Salah satu pasal yang dinyatakan ulang di situ adalah Pasal 33 ayat (2): tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. Ini pos pajak daerah yang dibayar hampir setiap rumah di Kota Bekasi setiap bulan, lewat tagihan atau token PLN, tanpa pernah mengisi formulir apa pun.

Sebelum UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, namanya Pajak Penerangan Jalan. Lima jenis pajak berbasis konsumsi direklasifikasi menjadi satu, yaitu PBJT. Di banyak struk listrik, singkatan lamanya masih terpakai.

Konsumen yang menanggung, penyedia yang memungut

Perwal Kota Bekasi Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu memasukkan Tenaga Listrik sebagai salah satu dari lima objek PBJT (Pasal 2 ayat (1) huruf b), bersama makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Pasal 3 menempatkan konsumen sebagai subjek pajak.

Yang menghitung dan memungutnya bukan Anda. Pasal 32 ayat (8) Perda 1/2024 menyebut penyedia tenaga listrik sebagai wajib pajak yang melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas tenaga listrik yang dijual atau diserahkan. Pasal 5 ayat (6) Perwal 35/2024 menambahkan bahwa kewajiban mendaftarkan diri dikecualikan untuk wajib pajak penyedia tenaga listrik yang berstatus badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Karena itu pemilik rumah tidak pernah mengisi SPTPD untuk listriknya. Pajaknya sudah menempel di angka yang Anda bayar. Objek pajaknya sendiri, menurut Pasal 26 ayat (1) Perda 1/2024, adalah penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.

Tabel tarif per golongan daya

Pasal 33 ayat (2) huruf a dan b memecah tarifnya per golongan daya. Angka di bawah ini dikutip dari rumusan Perda 9/2025, yang menyatakan ulang seluruh ayat itu:

DayaRumah tanggaBisnis
450 VA3%4%
900 VA5%6%
1.300 VA7%7,5%
2.200 VA8%8,5%
3.500 VA8,5%9%
4.400 VA ke atas9%9,5%

Selisih antara kolom rumah tangga dan bisnis kecil, setengah sampai satu poin persen. Tapi selisih antar-daya di kolom yang sama jauh lebih besar. Rumah 900 VA kena 5%, rumah 2.200 VA kena 8%. Naik daya bukan cuma menambah biaya beban, tapi juga menaikkan persentase pajaknya. Perbandingan daya untuk rumah dua lantai kami bahas terpisah di 2.200 VA vs 3.500 VA untuk rumah dua lantai.

Golongan lain di ayat yang sama: 3% untuk fasilitas sosial dan umum kategori sosial komersial, 3% untuk konsumsi dari sumber lain oleh industri serta pertambangan minyak bumi dan gas alam, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Perda 9/2025 menambahkan tiga golongan baru: 6% untuk traksi, 8% untuk curah, dan 8% untuk layanan khusus. Penjelasan Perda mendefinisikan traksi sebagai golongan tarif pada tegangan menengah di atas 200 kVA untuk perusahaan kereta listrik, dan curah sebagai golongan penjualan curah pada tegangan menengah di atas 200 kVA bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Ketiganya tidak menyentuh rumah tinggal.

Dasar pengenaannya beda antara pascabayar dan prabayar

Pasal 32 ayat (6) memisahkan keduanya:

Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, Pasal 32 ayat (7) memakai empat variabel: kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah.

Masa pajaknya satu bulan kalender, sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf b Perwal 35/2024. Perwal yang sama mengatur jadwal umum PBJT: penyetoran paling lama tanggal 10 setelah masa pajak berakhir (Pasal 8 ayat (5)), pelaporan SPTPD paling lama tanggal 15 (Pasal 11 ayat (2)), lewat SIPDAH di sipdah.bekasikota.go.id. Untuk rumah tinggal, dua tanggal itu urusan penyedia listrik, bukan urusan penghuni. Beda dengan pemilik usaha di ruko, yang punya kewajiban SPTPD sendiri untuk objek pajak lain, misalnya PBJT makanan dan minuman 10% untuk kafe.

Cara mengecek sendiri

Yang bisa Anda lakukan cuma dua hal, dan keduanya sepuluh menit.

Pertama, pastikan golongan tarif di meteran benar. Kartu atau stiker di meteran mencantumkan golongan, misalnya R-1/TR untuk rumah tangga atau B-1/TR untuk bisnis, beserta dayanya. Kalau rumah tinggal tercatat di golongan bisnis, tarif PBJT-nya naik ke kolom kanan tabel di atas, dan tarif listriknya sendiri juga berbeda.

Kedua, baca komponen pajak di struk. Pada pascabayar, rekening memuat rincian beban tetap, pemakaian kWh, dan pos pajak. Pada prabayar, struk pembelian token memecah nominal yang Anda bayar. Ambil nilai jual tenaga listrik yang tertera, lalu kalikan dengan tarif golongan Anda. Contoh hitungan kami: nilai jual Rp500.000 sebulan pada rumah tangga 2.200 VA menghasilkan PBJT Rp40.000. Perbedaan mekanisme keduanya kami uraikan di token prabayar vs pascabayar untuk rumah 2.200 VA.

Kalau angkanya tidak cocok dengan tarif di Perda, keberatan diajukan ke Wali Kota atau Kepala Bapenda. Pasal 36 Perwal 35/2024 membuka jalur keberatan atas pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, paling lama tiga bulan sejak tanggal pemungutan, dan pajak yang disetujui harus sudah dibayar lebih dulu.

Sepuluh persennya kembali ke lampu jalan

Pasal 68 ayat (2) Perda 1/2024 mengalokasikan 10% dari penerimaan PBJT atas tenaga listrik untuk penyediaan penerangan jalan umum. Ayat (3) merinci cakupannya: penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum, serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum itu sendiri.

Nama lamanya Pajak Penerangan Jalan. Sesudah reklasifikasi, alokasi ke penerangan jalan tetap ada, dipatok 10% dari penerimaannya.

Sisanya masuk kas daerah sebagai penerimaan umum. Jadi lampu jalan yang mati di depan kompleks bukan soal pajak yang tidak dibayar, melainkan soal belanja dari alokasi itu.

Yang dikecualikan

Pasal 26 ayat (2) Perda 1/2024 mengecualikan empat hal dari objek pajak: konsumsi oleh instansi pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan penyelenggara negara lainnya; konsumsi di tempat yang dipakai kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik; konsumsi pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis; serta listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis.

Huruf terakhir itu yang diubah Perda 9/2025. Rumusan 2024 berbunyi “dihasilkan sendiri dengan kapasitas 500 kVA”. Rumusan 2025 mengubahnya menjadi “dihasilkan sendiri sampai dengan kapasitas 500 kVA”. Satu frasa, tapi bedanya nyata: versi lama bisa dibaca sebagai hanya yang tepat 500 kVA, versi baru jelas mencakup semua yang di bawahnya.

Untuk rumah tinggal dengan genset cadangan atau panel surya atap, kapasitasnya jauh di bawah 500 kVA. Syarat keduanya tetap berlaku, yaitu tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait, jadi status perizinan instalasinya yang menentukan. Untuk ruko dengan pembangkit yang lebih besar, ambang izin teknis dan angka 500 kVA itu yang perlu dicek sebelum mengasumsikan bebas pajak. Kapasitas daya untuk usaha di ruko kami bahas di apakah 2.200 VA cukup untuk usaha di ruko.

Untuk yang sedang membandingkan unit

Saat memilih rumah atau ruko di Kota Bekasi, daya listrik terpasang bukan cuma soal kuat atau tidaknya menyalakan AC. Golongan dayanya ikut menentukan persentase pajak daerah yang menempel di setiap pembelian token sampai bertahun-tahun ke depan.

Rumah Emerald 70 di Kingspoint Private Residences, Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, adalah rumah dua lantai ready stock dengan luas bangunan 70 m² di atas lahan 47,25 m², dimensi 4,5 m × 10,5 m, pondasi bor pile, di kisaran Rp 700 juta-an sudah termasuk PPN. Ruko Sapphire tiga lantai plus rooftop dengan luas bangunan 172 m² di atas lahan 72 m² terpasang daya 2.200 VA. Pada daya itu, selisih tarif antara golongan rumah tangga dan bisnis adalah setengah poin persen, 8% berbanding 8,5%. Saat survei unit, minta tim kami menunjukkan daya terpasang dan golongan tarif di kartu meteran, bukan cuma angka VA di brosur.

Artikel ini menyarikan teks Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024, Perda Nomor 9 Tahun 2025, dan Perwal Nomor 35 Tahun 2024. Untuk kasus spesifik, terutama yang menyangkut pembangkit sendiri atau perubahan golongan tarif, konfirmasikan ke Bapenda Kota Bekasi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa tarif PBJT tenaga listrik untuk rumah 2.200 VA di Kota Bekasi?

8%. Pasal 33 ayat (2) huruf a Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana dinyatakan ulang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025, menetapkan tarif rumah tangga 3% untuk 450 VA, 5% untuk 900 VA, 7% untuk 1.300 VA, 8% untuk 2.200 VA, 8,5% untuk 3.500 VA, dan 9% untuk 4.400 VA ke atas.

Apakah pelanggan token prabayar juga kena PBJT tenaga listrik?

Ya. Pasal 32 ayat (6) Perda 1/2024 menetapkan dasar pengenaannya: untuk pascabayar dihitung dari biaya beban tetap ditambah biaya pemakaian kWh yang ditagihkan dalam rekening listrik, dan untuk prabayar dihitung dari jumlah pembelian tenaga listrik.

Apakah saya perlu lapor sendiri ke Bapenda untuk pajak listrik rumah?

Untuk listrik yang dibeli dari penyedia, tidak. Pasal 32 ayat (8) Perda 1/2024 menempatkan penyedia tenaga listrik sebagai wajib pajak yang menghitung dan memungut PBJT, dan Pasal 5 ayat (6) Perwal 35/2024 mengecualikan penyedia berstatus BUMN atau BUMD dari kewajiban mendaftar. Listrik yang dihasilkan sendiri di atas ambang pengecualian adalah cerita yang berbeda.