Pada 11 November 2024, Penjabat Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Perwal ini menjalankan Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 dan mencabut, antara lain, Perwal 46/2012 yang menjadi petunjuk pelaksanaan pajak restoran. Sesuai UU HKPD dan Perda 1/2024, pajak restoran kini bernama PBJT atas makanan dan/atau minuman, dengan tarif 10% (Pasal 33 ayat (1)).
Bagi yang berencana membuka kafe, kedai kopi, atau rumah makan di ruko, Perwal 35/2024 menetapkan kewajiban bulanan dengan dua tanggal tetap: bayar paling lama tanggal 10, lapor paling lama tanggal 15.
Konsumen yang menanggung, penjual yang menyetor
Perda 1/2024 membebankan PBJT ke konsumen (Pasal 30), tapi yang menjadi wajib pajak adalah penjualnya (Pasal 31). Pemilik kafe memungut 10% dari pembeli, lalu menyetor dan melaporkannya ke Bapenda Kota Bekasi.
Pasal 25 ayat (1) memasukkan dua jenis penyedia ke objek pajak:
- restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
- penyedia jasa boga atau katering yang membuat berdasarkan pesanan dan menyajikannya di lokasi pemesan yang berbeda dari tempat memasak.
Definisi di Perwal 35/2024 Pasal 1 angka 17 mencakup makanan dan minuman yang dijual atau diserahkan “baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran”. Menurut bacaan kami, pesanan bawa pulang atau antar ikut dihitung.
Batas Rp10 juta per bulan
Pasal 25 ayat (2) mengecualikan empat jenis penyerahan dari objek pajak:
| Dikecualikan | Catatan |
|---|---|
| Peredaran usaha tidak melebihi Rp10.000.000 per bulan | Setara sekitar Rp333 ribu per hari untuk bulan 30 hari (hitungan kami) |
| Toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan/minuman | Minimarket yang juga menjual kebutuhan rumah tangga |
| Pabrik makanan dan/atau minuman | Penjualan dari pabrik |
| Lounge bandara | Tidak relevan untuk ruko |
Kedai kopi yang menjual 25 gelas sehari dengan harga Rp15.000 sudah beromzet sekitar Rp11 juta dalam 30 hari (hitungan kami), di atas batas. Perda maupun Perwal 35/2024 tidak mengatur bulan yang omzetnya naik-turun di sekitar Rp10 juta. Kalau usaha Anda berada di kisaran itu, tanyakan ke Bapenda bagaimana status pajaknya ditetapkan.
Perbandingan dengan PPN
Makanan dan minuman di restoran bukan objek PPN. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Pasal 4A Undang-Undang PPN, sebagaimana diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memasukkan makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya ke daftar barang yang tidak dikenai PPN (pajak.go.id, 19 Mei 2022). Perbedaannya:
| Aspek | PBJT makanan/minuman | PPN |
|---|---|---|
| Pengelola | Pemerintah Kota Bekasi (Bapenda) | Pemerintah pusat (DJP) |
| Untuk menu restoran | 10% | Tidak dikenakan |
| Nomor identitas | NPWPD | NPWP |
| Laporan | SPTPD bulanan lewat SIPDAH | Tidak ada, untuk penjualan menu restoran |
Pajak penghasilan pemilik usaha tetap diurus terpisah di DJP. Pendaftaran lokasi usaha di sistem pajak pusat kami bahas di artikel NITKU Coretax untuk outlet ruko.
Kalender bulanan: bayar dulu, baru lapor
Masa pajak PBJT adalah satu bulan kalender (Perwal 35/2024 Pasal 4). Urutan kewajibannya:
- Setor pajak paling lama tanggal 10 setelah masa pajak berakhir. Kalau tanggal itu hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya (Pasal 8 ayat (5) dan (6)).
- Sampaikan SPTPD melalui SIPDAH di sipdah.bekasikota.go.id paling lama tanggal 15 (Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2)).
Pasal 12 ayat (5) menyatakan SPTPD baru dianggap diterima lengkap kalau pajaknya sudah disetor dan bukti setor (SSPD) dilampirkan. Lampiran lainnya: rekap penerimaan bulanan, rekap pemakaian bon penjualan atau invoice, dan untuk wajib pajak yang wajib pembukuan, laporan keuangan setahun yang disertakan pada SPTPD masa April (Pasal 10 ayat (4)).
Untuk masa pajak September 2026, tanggal 10 Oktober 2026 jatuh pada hari Sabtu, jadi batas setornya bergeser ke Senin, 12 Oktober 2026, kalau hari itu bukan hari libur. Batas lapor adalah Kamis, 15 Oktober 2026.
Denda dan bunga
Contoh: kafe dengan dasar pengenaan Rp60 juta pada satu masa pajak memungut PBJT Rp6 juta. Kalau setorannya terlambat satu bulan lebih beberapa hari, bunganya dihitung dua bulan karena bagian bulan dihitung penuh.
| Pelanggaran | Sanksi | Contoh atas pajak Rp6 juta |
|---|---|---|
| Terlambat setor | Bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan (Pasal 8 ayat (7)) | Rp120.000 untuk dua bulan |
| Tidak menyampaikan SPTPD | Denda Rp50.000 (orang pribadi) atau Rp100.000 (badan) per SPTPD (Pasal 11 ayat (3)) | Rp50.000 |
| Ditetapkan secara jabatan: SPTPD tidak disampaikan setelah ditegur, tanpa pembukuan/pencatatan, atau tidak memenuhi kewajiban saat pemeriksaan | Bunga 2,2% per bulan ditambah kenaikan 50% dari pokok yang kurang dibayar (Pasal 17 ayat (2) huruf b jo. Pasal 19 ayat (2)) | Kenaikan saja Rp3 juta |
Daftar NPWPD sebelum buka
Perwal 35/2024 Pasal 5 ayat (3) meminta formulir pendaftaran dilampiri:
- fotokopi KTP, SIM, atau paspor;
- fotokopi NPWP orang pribadi atau badan;
- fotokopi akta pendirian untuk badan usaha;
- fotokopi NIB;
- foto tampak muka tempat usaha;
- surat kuasa bermeterai dan identitas penerima kuasa kalau diwakilkan.
Pendaftaran bisa dilakukan secara daring di laman resmi Bapenda (ayat (5)). Kalau pemilik usaha tidak mendaftar, Kepala Bapenda dapat menerbitkan NPWPD secara jabatan dari data yang dimiliki daerah (ayat (8)). NIB sendiri terbit lewat OSS, dan urutannya ada di panduan izin usaha Ruko Sapphire.
Alat perekam transaksi dan bon
Pasal 28 memberi Kepala Bapenda wewenang memasang personel atau alat dan sistem perekam data transaksi di tempat usaha makanan dan minuman. Alat ini wajib dipakai, dan kerusakan atau kehilangannya menjadi tanggung jawab wajib pajak. Kerusakan yang terbukti disengaja dikenai sanksi.
Bon penjualan wajib dilegalisasi atau diporporasi Bapenda (Pasal 43). Pengecualiannya berlaku untuk usaha yang memakai sistem pembayaran daring atau komputerisasi, asalkan transaksinya terdokumentasi, dibukukan, dan bisa diperiksa sewaktu-waktu. Pasal 16 mewajibkan pembukuan bagi usaha beromzet paling sedikit Rp4,8 miliar per tahun. Di bawah itu, pemilik boleh memilih pencatatan saja. Semua catatan disimpan lima tahun.
Pemilik ruko yang menyewakan unitnya ke operator kafe tidak disebut sebagai wajib pajak dalam Perwal 35/2024. Wajib pajaknya adalah pihak yang menjual. Yang tercatat hanya alamatnya: ruko Anda muncul sebagai alamat objek pajak di SPTPD penyewa.
Hitungan sewa atau beli ruko untuk kafe ada di perbandingan sewa dan beli ruko untuk kafe. Kalau papan nama kafe lebih dari 1 m², pajaknya dihitung terpisah; lihat pajak reklame papan nama ruko.
Ruko Sapphire di Kingspoint Private Residences, Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dikembangkan Mandiri Development: tiga lantai plus rooftop, luas tanah 72 m² dan luas bangunan 172 m² dengan dimensi 4,5 × 16 m, pondasi tiang pancang dan batu kali, daya listrik 2200 VA, di kisaran Rp1,9 miliar. Detail unit ada di bagian ruko di halaman utama.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat pajak. Angka rupiah di atas adalah simulasi kami berdasarkan Perda Kota Bekasi 1/2024 dan Perwal 35/2024; penetapan resmi ada pada dokumen dari Bapenda Kota Bekasi.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa pajak restoran di Kota Bekasi?
10% dari jumlah pembayaran yang diterima penjual, dengan nama PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Apakah kafe kecil wajib memungut PBJT?
Tidak, kalau peredarannya tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
Kapan batas bayar dan lapor PBJT di Kota Bekasi?
Setor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya, lapor paling lama tanggal 15.
Apakah makan di restoran kena PPN juga?
Tidak. Yang dikenakan PBJT daerah.