Selasa, 15 September 2026, alat berat dan truk sampah masuk ke Kali Siluman di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air bersama Dinas Lingkungan Hidup mengeruk sedimen dan mengangkat sampah yang menumpuk, setelah warga mengeluhkan kondisi saluran itu. “Alhamdulillah, hari ini Kali Siluman di Kelurahan Padurenan mulai dilakukan normalisasi,” kata Camat Mustikajaya Maka Nahrowi, seperti dikutip Radar Bekasi.
Pengerukan itu punya tenggat yang tidak tertulis. Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan menyampaikan bahwa musim kemarau 2026 di Indonesia umumnya berakhir sekitar pertengahan Oktober, dan musim hujan masuk lebih dulu di wilayah barat sebelum merata pada November. Pertengahan Oktober itu rata-rata nasional. Bekasi ada di wilayah barat yang kebagian duluan, jadi patokan yang aman adalah awal sampai pertengahan Oktober, bukan November.
Siapa yang bertanggung jawab atas saluran di depan toko biasanya baru dicari tahu setelah air masuk ke lantai dasar. Jawabannya tergantung status ruas jalannya, dan itu menentukan pula ke siapa Anda melapor.
Kalau ruas di depan unit Anda berstatus jalan umum, gotnya milik jalan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan membagi jalan menjadi tiga bagian: ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 11 ayat (1)). Pasal 11 ayat (2) menyebut isi ruang manfaat jalan: badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Penjelasannya menguraikan lagi bahwa ruang manfaat jalan adalah ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan; badan jalan meliputi jalur lalu lintas, bahu jalan, termasuk jalur pejalan kaki; dan ambang pengaman berada di bagian paling luar untuk mengamankan bangunan jalan.
Jadi pada ruas berstatus jalan umum, got di depan ruko Anda bagian dari jalan itu sendiri, di luar batas sertifikat Anda. Pasal 13 menegaskan penguasaan atas jalan ada pada negara, dan penguasaan itu memberi wewenang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakannya.
Syarat jalan umum itu sering luput dari pemilik unit.
Status ruas menentukan ke siapa Anda melapor
UU 38/2004 membagi wewenang penyelenggaraan menurut status jalannya:
- Jalan kota (Pasal 16 ayat (2)) → Pemerintah Kota Bekasi, dijalankan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
- Jalan provinsi (Pasal 15) → Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lewat dinas bina marga provinsi. Beberapa koridor besar di Bekasi yang sehari-hari dianggap jalan kota sebetulnya masuk kategori ini.
- Jalan nasional (Pasal 14) → Pemerintah Pusat, lewat balai jalan nasional.
Di luar ketiganya ada jalan lingkungan di dalam kawasan yang belum diserahterimakan ke pemerintah daerah. Ruas seperti itu, berikut salurannya, tetap urusan pengelola kawasan atau pengembang.
Menanyakan status ruas ke kelurahan atau kecamatan sebelum melapor menghemat satu putaran surat yang dibalas “bukan kewenangan kami”.
Kewajiban pemilik ruko berhenti di kata “jangan”
Memelihara salurannya urusan penyelenggara jalan. Yang dibebankan ke pemilik bangunan di tepinya cuma satu: tidak mengganggu. Pasal 12 memuat tiga larangan sejajar, yaitu larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan (ayat 1), di ruang milik jalan (ayat 2), dan di ruang pengawasan jalan (ayat 3).
Penjelasan Pasal 12 ayat (1) memberi contoh perbuatan yang dimaksud: terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan. Daftar itu berbicara soal lalu lintas dan kerusakan bangunan jalan, bukan soal kapasitas air. Cor yang menutup saluran tepi jalan tanpa bukaan berpotensi masuk larangan Pasal 12, terutama lewat jalur kerusakan bangunan pelengkap jalan, tetapi penjelasannya tidak menyebut drainase secara eksplisit. Untuk rencana yang menyentuh saluran di muka unit, konfirmasi ke kelurahan atau dinas terkait lebih murah daripada membongkar ulang.
Angka dendanya sudah berubah, dan versi lama masih banyak beredar. Pasal 63 ayat (1) UU 38/2004 aslinya mengancam pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, diundangkan 2 Januari 2026, mengubah denda di undang-undang di luar KUHP menjadi kategori. Lampiran I nomor 41 mencantumkan Pasal 63 ayat (1) sebagai penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Merujuk Pasal 79 KUHP (UU 1/2023), kategori III adalah Rp50 juta. Lama penjaranya tidak berubah, hanya ditulis ulang. Yang turun drastis adalah dendanya. Artikel yang masih menulis Rp1,5 miliar memakai angka sebelum penyesuaian.
Pasal 63 mensyaratkan perbuatan dilakukan dengan sengaja. Yang lebih dekat ke kasus saluran mampet justru Pasal 64 ayat (1): setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan diancam pidana, dan setelah UU 1/2026 ancamannya menjadi pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. Penerapan keduanya tetap urusan aparat penegak hukum. Untuk keseharian pemilik ruko, yang jauh lebih sering terjadi adalah penertiban: cor atau bangunan yang menutup saluran dibongkar saat petugas turun.
Enam hal yang paling sering menyumbat saluran depan ruko
Daftar ini disusun dari pola yang berulang di koridor komersial:
- Cor tutup permanen tanpa lubang kontrol. Rapi dilihat, tapi menutup akses pembersihan. Sedimen menumpuk tanpa ada yang tahu sampai air meluap.
- Ramp kendaraan yang dituang di atas saluran. Sering dibuat agar mobil pelanggan bisa naik ke muka toko, dan sering pula mempersempit penampang saluran di bawahnya.
- Tiang kanopi, neon box, dan pot besar yang dipasang di dalam ruang manfaat jalan.
- Lemak dan minyak dari dapur. Usaha makanan yang membuang air cucian langsung ke saluran menciptakan lapisan yang mengikat pasir dan daun jadi satu massa keras.
- Sampah kemasan dan daun yang terkumpul di mulut saluran, terutama di depan toko yang ramai.
- Puing renovasi yang disapu ke got karena dianggap akan hanyut sendiri. Pasir dan potongan keramik tidak hanyut, melainkan mengendap di dasar saluran.
Enam titik pemeriksaan sebelum hujan pertama
| Titik | Yang dicari | Siapa yang mengerjakan |
|---|---|---|
| Mulut saluran di depan unit | Tinggi sedimen, sampah menumpuk, tutup yang tidak bisa dibuka | Pemilik atau pengelola kawasan |
| Arah aliran | Ke mana air pergi setelah melewati unit Anda, dan apakah ada penyempitan di hilir | Pemilik, dengan pengamatan langsung |
| Ramp dan cor muka toko | Apakah menutup penampang saluran; perlu lubang kontrol | Tukang, atas permintaan pemilik |
| Talang dan pipa tegak tiga lantai | Sarang burung, daun kering, sambungan lepas di lantai dua dan tiga | Tukang dengan tangga |
| Perangkap lemak dapur | Endapan, bak yang tidak pernah dikuras | Penyewa atau operator usaha |
| Elevasi lantai dasar | Selisih tinggi lantai terhadap muka jalan | Pemilik, diukur sekali dan dicatat |
Untuk rumah tinggal, urutan pemeriksaan yang lebih rinci per titik ada di checklist drainase rumah 8 titik. Logikanya sama; yang berbeda pada ruko adalah muka bangunan langsung berbatasan dengan jalan umum, sehingga sebagian pekerjaannya bukan wewenang Anda.
Kalau saluran di depan ruko memang sudah mampet
Kali Siluman menunjukkan jalurnya: keluhan warga masuk, kecamatan meneruskan, dinas turun dengan alat berat. Untuk saluran tepi jalan yang jauh lebih kecil, urutannya mirip dan biasanya lebih cepat.
Siapkan tiga hal sebelum melapor: foto kondisi saluran, titik lokasi yang presisi (koordinat lebih berguna daripada nama toko), dan catatan kapan genangan terjadi serta berapa lama surutnya. Laporan dengan tiga data itu lebih mudah ditindaklanjuti daripada keluhan lisan. Sampaikan lewat kelurahan dan kecamatan setempat, yang akan meneruskannya ke penyelenggara jalan sesuai status ruasnya. Kalau genangan yang Anda alami terjadi berulang setiap tahun, cocokkan dulu lokasi Anda dengan peta titik banjir Kota Bekasi versi BPBD. Laporan yang menyebut titik yang sudah terdata biasanya lebih cepat masuk antrean.
Lantai dasar: bagian yang paling mahal kalau terlambat
Pekerjaan saluran hanya separuh cerita. Separuh lagi ada di dalam unit, dan ini yang menentukan besar kerugian kalau air tetap masuk.
- Naikkan stok dari lantai. Palet setinggi 15–20 cm memindahkan sebagian besar barang ke luar jangkauan genangan dangkal.
- Periksa tinggi stop kontak dan panel listrik. Stop kontak yang rendah di muka toko terendam duluan, dan listrik yang masih hidup membuat evakuasi barang berhenti di situ. Urutan pemeriksaannya ada di audit instalasi listrik ruko tiga lantai.
- Pindahkan dokumen ke lantai dua. Perizinan, buku kas, dan berkas pajak tidak perlu berada di lantai dasar.
- Siapkan sekat pintu yang bisa dipasang cepat, lengkap dengan tempat penyimpanan tetap supaya tidak dicari saat hujan turun.
- Catat nomor kontak tukang pompa dan listrik sekarang, selagi listriknya masih menyala.
Kalau air sempat masuk, urutan penanganan jam-jam pertama menentukan berapa banyak yang bisa diselamatkan dan apa yang bisa diklaim. Rinciannya kami pecah di langkah 24 jam pertama setelah banjir.
Buat pemilik Ruko Sapphire di Jl. Raya Perjuangan
Ruko Sapphire berdiri tiga lantai plus rooftop di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, dengan muka 4,5 m yang berbatasan langsung dengan jalan; spesifikasi lengkapnya ada di halaman Ruko Sapphire. Unit tiga lantai punya satu keuntungan yang jarang dihitung saat membeli. Lantai dua dan tiga tetap kering, sehingga stok bernilai tinggi dan dokumen punya tempat aman tanpa menyewa gudang.
Enam titik di tabel di atas berlaku penuh untuk unit seperti ini, ditambah satu yang memang khas tiga lantai: volume air atap yang jauh lebih besar, sehingga talang yang tersumbat di lantai tiga baru ketahuan saat hujan deras pertama.
Satu hal lagi yang bertaut: area di muka unit juga menyangkut aturan parkir dan retribusi tepi jalan, yang kami bahas terpisah di parkir di depan ruko Kota Bekasi. Keduanya berangkat dari fakta yang sama: muka toko Anda berbatasan langsung dengan ruang yang dikuasai negara.
Pertanyaan yang sering muncul
Saya menutup got depan ruko dengan cor supaya rapi. Itu melanggar?
Kalau ruas itu berstatus jalan umum, salurannya termasuk ruang manfaat jalan menurut Pasal 11 ayat (2) UU 38/2004, dan Pasal 12 ayat (1) melarang perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang itu. Penutup yang menghalangi aliran atau menutup akses pembersihan berpotensi masuk larangan tersebut. Penutup dengan lubang kontrol yang bisa dibuka lebih aman, dan rencana seperti ini sebaiknya dikonfirmasikan dulu ke kelurahan atau dinas terkait.
Kalau saluran tersumbat sampai toko saya kebanjiran, bisakah saya menuntut Pemkot?
Jalurnya ada. Pasal 62 ayat (1) huruf e memberi masyarakat hak atas ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan, dan huruf f membuka gugatan ke pengadilan atas kerugian akibat pembangunan jalan. Pasal 1 angka 12 mendefinisikan pembangunan jalan mencakup pengoperasian dan pemeliharaan, jadi pemeliharaan ada di dalamnya. Hasilnya tetap tidak otomatis. Harus ada kesalahan penyelenggara jalan yang bisa dibuktikan, dan jalurnya lewat pengadilan. Langkah realistis lebih dulu tetap melaporkan lebih awal dan menyimpan bukti laporan beserta tanggalnya. Untuk kerugian barang, jalur yang lazim adalah polis asuransi. Periksa apakah polis Anda mencakup risiko banjir, karena tidak semua polis standar memasukkannya.
Kapan waktu terbaik mengerjakan saluran depan ruko?
Sebelum saluran terisi air. Mengeruk saluran yang kering lebih murah dan lebih cepat daripada menanganinya saat sudah tergenang, dan selisihnya terasa bukan cuma di ongkos tukang tapi juga di hari dagang yang hilang kalau lantai dasar harus dikosongkan.