Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengakui parkir liar masih ada di hampir setiap kecamatan. “Kalau ditanya ada berapa titik, saya tidak menutup mata bahwa hampir di setiap kecamatan masih ada parkir liar,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bekasi Soenaryo kepada Kompas.com, Senin (15/6/2026). Menurut dia, sebagian besar berada di badan jalan, tidak berizin, dan uangnya tidak masuk Pendapatan Asli Daerah.
Pemilik ruko ikut terdampak, karena mobil pelanggan berhenti tepat di depan pintu toko. Siapa yang boleh memungut uang parkir di situ, berapa tarifnya, dan kapan pemilik ruko sendiri menjadi wajib pajak, semuanya diatur di Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2025. Perda itu memisahkan parkir menjadi dua rezim, dan garis pemisahnya adalah badan jalan.
Garis pemisahnya: di badan jalan atau di luar badan jalan
| Posisi kendaraan | Rezim | Siapa pemungutnya | Dasar |
|---|---|---|---|
| Tepi jalan umum, di titik yang ditetapkan Pemkot | Retribusi Jasa Umum | Pemerintah Daerah, lewat juru parkir resmi | Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 79 Perda 1/2024 |
| Di luar badan jalan, termasuk halaman usaha | Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir | Penyelenggara tempat parkir, yang menyetor ke Bapenda | Pasal 1 angka 28, Pasal 28, Pasal 32, Pasal 33 ayat (4) |
Jadi sebelum bicara tarif, cek dulu batas persil ruko. Area depan yang masih masuk sertifikat dan site plan unit adalah lahan Anda. Area setelah batas itu bukan lahan Anda, entah trotoar, saluran, atau badan jalan, dan di sana pemilik ruko tidak punya hak memungut apa pun.
Rezim pertama: retribusi parkir tepi jalan umum
Pasal 79 ayat (1) mendefinisikan pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagai penyediaan jasa parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Ayat (2) menegaskan lokasinya ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. Jadi tidak setiap ruas jalan otomatis menjadi titik parkir resmi.
Per Agustus 2025, Dishub mencatat 158 titik retribusi parkir, saat 550 juru parkir menerima ID card dan topi. Kepala Dishub saat itu, Zeno Bachtiar, menyebut surat keputusan titik parkir akan diperbarui berkala untuk mengoptimalkan potensi lokasi baru. Daftar titiknya bisa berubah.
Tarifnya tercantum di Lampiran I angka III Perda 1/2024, bagian yang tidak diubah oleh Perda 9/2025:
| Jenis kendaraan | Sekali parkir | Langganan per bulan |
|---|---|---|
| Bus, truk, dan sejenisnya | Rp7.500 | Rp500.000 |
| Sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya | Rp5.000 | Rp300.000 |
| Sepeda motor | Rp3.000 | Rp150.000 |
Dua catatan untuk pemilik ruko. Pertama, ada skema langganan. Untuk mobil, Rp300.000 per bulan baru lebih hemat daripada Rp5.000 per kedatangan kalau mobil itu parkir lebih dari 60 kali sebulan, kira-kira dua kali sehari. Tanyakan dulu apakah titik itu melayani langganan. Kedua, Perda 9/2025 menghapus Pasal 80 dan 81 yang dulu mengatur subjek dan wajib retribusi parkir secara khusus. Rumusannya kini digabung ke Pasal 70 ayat (10) dan (11) yang berlaku untuk semua retribusi jasa umum: yang wajib membayar adalah orang atau badan yang menggunakan layanannya.
Kalau yang memungut bukan petugas resmi
Soenaryo menjelaskan perbedaannya. Parkir resmi memakai tarif flat Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Juru parkir liar umumnya meminta bayaran seikhlasnya, dan dari pendataan Dishub mereka mengaku membawa pulang sekitar Rp50.000 sampai Rp70.000 per orang per hari setelah dibagi. Penertiban berjalan bertahap karena personel terbatas: awal Mei 2026 di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, lalu 11 Juni 2026 di Jalan Tangkuban Perahu Raya.
Kalau ada orang yang mengatur parkir di depan toko Anda tanpa ID card Dishub dan tidak berada di titik yang ditetapkan, pungutannya tidak tercatat sebagai retribusi. Menempatkan “orang sendiri” untuk memungut uang di badan jalan juga bukan jalan keluar, karena lokasi retribusi hanya bisa ditetapkan lewat Keputusan Wali Kota, dan Pasal 70 ayat (9) mengecualikan layanan jasa umum oleh pihak swasta dari objek retribusi. Yang bisa dilakukan: laporkan ke UPTD Dishub di wilayah Anda. Dishub sudah menginstruksikan 12 UPTD untuk memantau parkir liar di wilayah masing-masing.
Rezim kedua: parkir di halaman ruko sendiri
Di lahan sendiri, pemilik ruko bisa menjadi wajib pajak. Pasal 1 angka 28 Perda 1/2024 mendefinisikan Jasa Parkir sebagai penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha. Definisi yang sama dipakai Perwal Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengelolaan PBJT.
- Tarif 10% (Pasal 33 ayat (4), dimuat ulang dalam Perda 9/2025).
- Dasar pengenaan adalah jumlah yang dibayarkan kepada penyelenggara tempat parkir (Pasal 32 ayat (1) huruf d).
- Masa pajak satu bulan kalender (Pasal 4 ayat (1) huruf d Perwal 35/2024). SPTPD dilaporkan paling lama tanggal 15 setelah masa pajak berakhir (Pasal 11 ayat (2) Perwal 35/2024).
- Denda tidak lapor SPTPD Rp50.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp100.000 untuk badan, per SPTPD (Pasal 11 ayat (3) Perwal 35/2024).
Contoh sederhana: ruko yang memungut Rp5.000 per mobil (sebelum pajak) di halamannya dan menerima 200 kendaraan sebulan mengumpulkan Rp1.000.000. PBJT-nya Rp100.000 untuk masa pajak itu.
Parkir gratis untuk pelanggan juga disinggung teks Perda. Pasal 32 ayat (3) mengatur bahwa bila tidak ada pembayaran, dasar pengenaan dihitung dari harga jasa sejenis di Kota Bekasi. Penjelasan Pasal 32 ayat (1) huruf d lebih spesifik untuk parkir: bila penyelenggara tidak memungut sewa, dasar pengenaan dihitung dengan memperhatikan luas area parkir, rata-rata kendaraan per hari, jumlah hari operasional dalam sebulan, dan tarif sewa parkir tetap. Bagaimana Bapenda menerapkannya pada halaman ruko selebar beberapa meter tidak diatur rinci di Perwal. Kalau usaha Anda menyediakan area parkir khusus untuk pelanggan, tanyakan saat pendaftaran wajib pajak, jangan menebak.
Pengecualian dalam Pasal 28 ayat (2) sempit: parkir yang diselenggarakan pemerintah, parkir perkantoran khusus karyawannya sendiri, parkir kedutaan dengan asas timbal balik, dan parkir gratis di pemakaman, sarana pendidikan, tempat ibadah, serta kegiatan sosial keagamaan. Toko dan kafe tidak termasuk.
Empat hal yang dicek sebelum membeli atau menyewa ruko
- Batas persil di depan unit. Minta site plan dan cocokkan dengan kondisi lapangan. Berapa meter halaman yang benar-benar milik unit menentukan apakah pelanggan parkir di lahan Anda atau di badan jalan.
- Status jalan di depannya. Jalan kota, jalan lingkungan yang PSU-nya sudah diserahkan, atau jalan kawasan yang masih dikelola pengembang. Di jalan kawasan, aturan parkir mengikuti tata tertib pengelola.
- Apakah ruas itu titik parkir resmi. Tanyakan ke UPTD Dishub setempat. Kalau belum, ruas itu bisa masuk SK berikutnya.
- Rencana usaha Anda sendiri. Kafe yang ramai malam hari dan klinik yang pasiennya menunggu lama punya kebutuhan parkir berbeda. Pajak lain yang ikut muncul dari jenis usaha dibahas di PBJT makanan dan minuman di ruko dan pajak reklame papan nama ruko.
Ruko Sapphire di Kingspoint Private Residences, Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, dibangun tiga lantai plus rooftop dengan luas bangunan 172 m² di atas lahan 72 m², dimensi 4,5 m × 16 m, pondasi tiang pancang dan batu kali, daya 2.200 VA, di kisaran Rp 1,9 M-an. Lokasinya sekitar 5 menit ke Stasiun Bekasi dan Summarecon Mall Bekasi, serta 10 menit ke gerbang Tol Bekasi Barat. Saat survei, minta tim kami menunjukkan batas persil depan unit dan area yang bisa dipakai pelanggan untuk berhenti. Urutan izin yang harus beres sebelum usaha dibuka ada di KKPR ruko sebelum NIB.
Artikel ini menyarikan teks Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024, Perda Nomor 9 Tahun 2025, dan Perwal Nomor 35 Tahun 2024, ditambah pernyataan Dishub Kota Bekasi di media. Penetapan titik parkir dan perlakuan pajak untuk kasus spesifik, konfirmasikan ke Dishub dan Bapenda Kota Bekasi.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tarif parkir resmi di tepi jalan Kota Bekasi?
Rp5.000 untuk mobil, Rp3.000 untuk sepeda motor, dan Rp7.500 untuk bus atau truk per sekali parkir. Tarif langganan Rp300.000 per bulan untuk mobil dan Rp150.000 untuk motor. Sumbernya Lampiran I angka III Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024.
Bolehkah pemilik ruko memungut uang parkir di jalan depan tokonya?
Tidak. Parkir di tepi jalan umum adalah retribusi daerah, dan lokasinya ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota (Pasal 79 ayat (2) Perda 1/2024). Pemilik ruko hanya bisa memungut di lahan miliknya sendiri, dan pungutan itu kena PBJT jasa parkir 10%.
Apakah parkir gratis di halaman ruko kena pajak parkir?
Teks Perda membuka kemungkinannya. Pasal 32 ayat (3), bersama penjelasan Pasal 32 ayat (1) huruf d, mengatur cara menghitung dasar pengenaan bila penyelenggara tidak memungut sewa, dari luas area, rata-rata kendaraan, hari operasional, dan tarif tetap. Penerapannya untuk halaman ruko kecil perlu dikonfirmasi ke Bapenda Kota Bekasi.