Status Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek di basis data JDIH BPK, saat dicek pada Kamis (1/10/2026), masih tercatat berlaku. Aturan ini sudah diubah oleh Permenkes Nomor 26 Tahun 2018, yang memindahkan pengurusan izin sektor kesehatan ke sistem elektronik. Syarat fisik apotek, yaitu lokasi, bangunan, ruang, dan peralatan, masih merujuk ke Pasal 4 sampai Pasal 10 aturan 2017 itu.

Bagi pemilik ruko, satu kalimat di aturan tersebut penting. Pasal 6 ayat (3) menyebut bangunan apotek "dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis". Ruko disebut dengan namanya. Yang belum banyak dipahami pemilik gedung adalah hal lain: izin apotek tidak melekat pada gedungnya.

Izin Melekat pada Apoteker

Pasal 12 menyebut setiap pendirian apotek wajib memiliki Surat Izin Apotek (SIA), yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dan berlaku lima tahun. Pasal 14 ayat (2) lalu mengunci masa berlaku itu: "Masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA", yaitu Surat Izin Praktik Apoteker milik apoteker pemegang SIA.

Pasal 15 mengatur akibatnya. Setiap perubahan alamat, pindah lokasi, pergantian apoteker pemegang SIA, atau perubahan nama apotek wajib diikuti permohonan perubahan izin. Pasal 3 ayat (2) menambahkan, kalau apoteker bekerja sama dengan pemilik modal, pekerjaan kefarmasian tetap dilakukan sepenuhnya oleh apoteker tersebut.

Rantainya begini: penyewa ruko biasanya pemilik modal, izinnya dipegang apoteker, dan apoteker bisa berhenti. Kalau apoteker keluar dan penggantinya belum ada, apotek di ruko Anda kehilangan dasar operasinya, walaupun kontrak sewa masih berjalan tiga tahun lagi.

Enam Ruang yang Wajib Ada

Pasal 7 mewajibkan bangunan apotek memiliki paling sedikit sarana ruang yang berfungsi untuk enam hal. Aturan ini tidak mencantumkan luas minimum. Karena itu, pembagian di bawah untuk Ruko Sapphire (luas bangunan 172 m², tiga lantai plus rooftop) hanya ilustrasi, bukan ketentuan:

Fungsi ruang (Pasal 7)Ilustrasi penempatan di ruko 3 lantai
a. Penerimaan resepLantai 1, dekat pintu masuk
b. Pelayanan resep dan peracikanLantai 1, di belakang konter
c. Penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatanLantai 1, konter depan
d. KonselingLantai 1, sudut bersekat supaya percakapan pasien tidak terdengar antrean
e. Penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatanLantai 1 atau 2, tergantung volume stok
f. ArsipLantai 2

Pasal 6 ayat (1) juga meminta bangunan apotek memberi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan pelayanan, termasuk bagi penyandang disabilitas, anak-anak, dan lansia. Artinya, pelayanan pasien sebaiknya tetap di lantai dasar. Lantai 2 dan 3 bisa dipakai untuk gudang, arsip, atau disewakan terpisah.

Empat Prasarana, Dua yang Sering Kurang

Pasal 8 mensyaratkan paling sedikit empat prasarana: instalasi air bersih, instalasi listrik, sistem tata udara, dan sistem proteksi kebakaran. Pasal 9 menambah daftar peralatan, antara lain rak obat, alat peracikan, lemari pendingin, komputer, dan sistem pencatatan mutasi obat.

Dua yang paling sering bermasalah di ruko adalah listrik dan proteksi kebakaran. Lemari pendingin obat menyala 24 jam, sementara AC ruang pelayanan dan penyimpanan menyala sepanjang jam buka. Ruko Sapphire terpasang dengan daya 2.200 VA. Hitung dulu bebannya sebelum kontrak diteken; cara menghitungnya ada di artikel daya 2.200 VA untuk usaha di ruko. Untuk proteksi kebakaran, jumlah dan jenis APAR yang wajib dibahas di panduan APAR ruko Kota Bekasi.

Jalur Izin Sekarang: OSS dan Dinas Kesehatan

Setelah Permenkes 26/2018, permohonan izin apotek tidak lagi berupa formulir kertas ke pemerintah daerah. Pelaku usaha mendaftar di sistem OSS dengan KBLI 47721 (perdagangan eceran barang dan obat farmasi di apotek). Standar kegiatan usaha sektor kesehatan saat ini diatur Permenkes Nomor 11 Tahun 2025. Verifikasi kesiapan fisik apotek umumnya tetap dilakukan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pasal 5 memberi satu kewenangan yang perlu dicek sebelum ruko disewakan: pemerintah daerah kabupaten/kota "dapat mengatur persebaran Apotek di wilayahnya". Tanyakan ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi apakah ada ketentuan persebaran yang berlaku untuk kelurahan lokasi ruko Anda. Urutan izin usaha ruko secara umum, dari KKPR sampai NIB dan SLF, ada di panduan izin usaha Ruko Sapphire.

Yang Perlu Masuk Kontrak Sewa

Di lampiran permohonan SIA versi 2017 (Pasal 13 ayat 2), apoteker diminta menyertakan peta lokasi dan denah bangunan. Pemilik ruko yang menyiapkan denah dan dokumen status bangunan sejak awal akan mempercepat proses penyewa. Beberapa klausul yang layak dirundingkan:

  1. Masa sewa. SIA berlaku lima tahun dan mengikuti SIPA. Sewa lima tahun lebih mudah diselaraskan dengan masa izin daripada sewa dua tahun yang diperpanjang berkali-kali.
  2. Pergantian apoteker. Atur batas waktu bagi penyewa untuk mengurus perubahan izin kalau apoteker pemegang SIA berhenti, dan apa yang terjadi kalau batas itu lewat.
  3. Renovasi. Sekat ruang konseling, rak, dan instalasi AC biasanya dibuat penyewa. Tuliskan mana yang boleh dibongkar dan mana yang ditinggal saat sewa selesai.
  4. Tambah daya. Tentukan siapa yang membayar kalau daya perlu dinaikkan, dan atas nama siapa ID pelanggan PLN-nya.

Bagi yang sedang menimbang unit untuk disewakan ke usaha kesehatan, spesifikasi Ruko Sapphire di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, ada di bagian ruko halaman utama.

Tanya-Jawab

Apakah apotek boleh dibuka di ruko?

Boleh. Pasal 6 ayat (3) Permenkes 9/2017 menyebut bangunan apotek dapat merupakan bagian dari rumah toko, dengan syarat bangunannya permanen.

Berapa lama Surat Izin Apotek berlaku?

Lima tahun dan dapat diperpanjang. Masa berlakunya mengikuti masa berlaku SIPA apoteker pemegang SIA.

Apa yang terjadi kalau apoteker apotek penyewa berhenti?

Pergantian apoteker pemegang SIA wajib diikuti permohonan perubahan izin ke pemerintah kabupaten/kota, sesuai Pasal 15 Permenkes 9/2017.

Rujukan: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek (Pasal 3, 5, 6, 7, 8, 9, 12, 13, 14, 15), status di JDIH BPK per 1 Oktober 2026; Permenkes Nomor 26 Tahun 2018; Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.