"Merasa terganggu karena adanya suara bising dari bengkel motor." Begitu Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menjelaskan alasan seorang warga Jakamulya, Bekasi Selatan, dan anaknya mendatangi bengkel motor dekat rumah mereka, Selasa malam (29/9/2026) sekitar pukul 21.30. Teguran itu berakhir dengan pemukulan terhadap pemilik bengkel. Saat pemilik bengkel melapor ke polisi, sejumlah temannya mendatangi rumah warga itu dan merusak pagarnya.
Jumat (2/10/2026), Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menyampaikan bahwa para pihak sudah saling memaafkan dan sepakat berdamai lewat keadilan restoratif. Laporan dicabut, dua tersangka dilepas.
Ruko di jalan raya hampir selalu punya permukiman di belakang atau di sampingnya. Siapa pun yang mau membuka bengkel motor di sana berurusan dengan dua hal yang paling cepat memancing protes tetangga: suara mesin dan oli bekas yang merembes ke saluran. Untuk oli bekas, PP 22/2021 mengatur sampai ke label jerikennya.
Oli Bekas Masuk Daftar Limbah B3
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Lampiran IX. Beberapa yang pasti muncul di bengkel motor:
| Kode | Limbah | Kategori bahaya |
|---|---|---|
| B105d | Minyak pelumas bekas (mesin, gear, hidrolik, dan campurannya) | 2 |
| B110d | Kain majun bekas dan yang sejenis | 2 |
| A102d | Aki/baterai bekas | 1 |
Ketiganya ada di tabel limbah dari sumber tidak spesifik, artinya statusnya tidak bergantung pada jenis usahanya. Bengkel dua meja di ruko tunduk pada daftar yang sama dengan pabrik.
Pasal 285 ayat (1) mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk menyimpannya, jadi oli bekas tidak boleh dituang ke saluran depan ruko. Ayat (2) melarang mencampur limbah yang disimpan, misalnya dengan sisa bensin atau air cucian.
Batas Simpan: 90, 180, atau 365 Hari
Batas waktunya ada di Pasal 296 ayat (1) huruf b, dan dihitung sejak limbah dihasilkan:
| Kondisi | Batas simpan |
|---|---|
| Limbah B3 50 kg per hari atau lebih | 90 hari |
| Kurang dari 50 kg per hari, kategori 1 (misalnya aki bekas) | 180 hari |
| Kurang dari 50 kg per hari, kategori 2 dari sumber tidak spesifik (misalnya oli bekas, majun) | 365 hari |
Bengkel motor kecil umumnya ada di bawah 50 kg per hari. Sebagai gambaran kasar, ganti oli satu motor menghasilkan kurang dari satu liter oli bekas, jadi 30 motor sehari menghasilkan sekitar 20-an kg, masih di bawah ambang itu. Hitung dari catatan sendiri: ambang 50 kg itu untuk limbah B3 yang dihasilkan, termasuk majun dan aki.
Kalau batas waktu terlewati atau tempat simpan penuh, Pasal 298 mewajibkan limbah diserahkan ke pengumpul limbah B3, dan Pasal 297 ayat (3) serta Pasal 300 ayat (1) mensyaratkan penerimanya punya perizinan berusaha di bidang pengelolaan limbah B3. Penyerahan itu harus disertai bukti, dan salinannya menjadi bagian dari laporan penyimpanan.
Pengepul oli bekas keliling belum tentu punya izin pengelolaan limbah B3. Minta nomor perizinannya sebelum menyerahkan, dan simpan bukti serah terimanya untuk laporan.
Syarat Tempat Simpan di Ruko
Fasilitas simpan tidak harus berupa bangunan; Pasal 288 juga mengizinkan tangki atau kontainer. Pasal 287 menyebut lokasi penyimpanan harus bebas banjir dan tidak rawan bencana. Kalau tidak bebas banjir dan rawan bencana, lokasinya harus direkayasa dengan teknologi. Ayat (3) menambahkan, lokasinya harus berada dalam penguasaan penghasil limbah. Jadi trotoar atau lahan tetangga tidak bisa dipakai.
Untuk fasilitas berbentuk bangunan, Pasal 289 meminta tiga hal: terlindung dari hujan dan sinar matahari, punya penerangan dan ventilasi, serta punya saluran drainase dan bak penampung. Di ruko, praktiknya bisa berupa sudut belakang lantai dasar yang beratap, berlantai kedap, dengan tanggul kecil atau bak supaya tumpahan tidak lari ke saluran.
Kemasannya diatur Pasal 292: tidak bocor atau berkarat, bertutup kuat, dan sesuai karakteristik limbah. Setiap kemasan wajib diberi label yang memuat nama limbah, identitas penghasil, tanggal limbah dihasilkan, dan tanggal pengemasan, plus simbol limbah B3. Jeriken bekas yang ditulisi spidol "OLI" belum memenuhi syarat itu. Pasal 291 juga meminta tempat simpan dilengkapi paling sedikit alat pemadam api dan alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.
Laporan Penyimpanan, Paling Sedikit Enam Bulan Sekali
Untuk usaha yang wajib SPPL, standar penyimpanan limbah B3 diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha (NIB), sesuai Pasal 285 ayat (3) huruf a. Pasal 296 ayat (1) huruf c angka 1 menyebut laporan pelaksanaan penyimpanan dari usaha wajib SPPL disampaikan kepada bupati/wali kota. Ayat (2) mengatur isinya: sumber, nama, dan jumlah limbah, kategori atau karakteristiknya, pelaksanaan penyimpanan, serta ke mana limbah itu diserahkan. Ayat (3) menetapkan frekuensinya paling sedikit sekali dalam enam bulan sejak NIB dan/atau persetujuan lingkungan terbit, dengan penerima yang disebut pejabat penerbit persetujuan lingkungan. Tanyakan ke DLH Kota Bekasi alur mana yang dipakai untuk usaha SPPL.
Jenis dokumen lingkungan bengkel Anda ditentukan saat mengurus perizinan di OSS. Soal urutan NIB, OSS, dan SLF, baca dulu panduan izin usaha ruko. Usaha kafe menghadapi soal serupa dengan minyak dapur (grease trap kafe di ruko), hanya saja oli bekas masuk kelas B3.
Soal Suara, Atur Sebelum Tetangga Datang
Kasus Jakamulya berawal dari keluhan suara bising bengkel dan berakhir di kantor polisi. Sebagian besar bisingnya bisa ditekan dari dalam bengkel:
- Batasi jam tes knalpot dan gas tinggi. Tentukan jam kerja yang jelas dan hindari uji suara di malam hari.
- Arahkan uji mesin ke jalan raya, bukan ke sisi belakang ruko yang berbatasan dengan rumah.
- Kenalkan diri ke RT setempat sebelum buka, dan beri nomor yang bisa dihubungi kalau ada keluhan. Keluhan yang masuk lewat telepon lebih mudah diredam daripada yang datang langsung malam hari.
- Pertimbangkan pekerjaan apa yang diterima. Pasang atau setel knalpot racing adalah pekerjaan paling bising di bengkel motor.
Kalau Anda pemilik ruko yang menyewakan ke bengkel, masukkan dua hal ke perjanjian sewa: kewajiban penyewa mengelola oli bekas sesuai aturan (termasuk menyimpan bukti serah terima), dan batas jam operasional. Tumpahan oli yang meresap ke lantai dan saluran tetap tertinggal di bangunan Anda setelah penyewa pergi.
Spesifikasi Ruko Sapphire di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara (tiga lantai plus rooftop, luas bangunan 172 m², daya 2.200 VA), ada di bagian ruko halaman utama. Hitungan tabung pemadamnya: APAR untuk ruko.
Tanya-Jawab
Apakah oli bekas bengkel motor termasuk limbah B3?
Ya. Lampiran IX PP 22/2021 mencantumkan minyak pelumas bekas dengan kode B105d, kategori bahaya 2, dari sumber tidak spesifik.
Berapa lama bengkel kecil boleh menyimpan oli bekas?
Kalau limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari, oli bekas boleh disimpan paling lama 365 hari sejak dihasilkan. Aki bekas, yang masuk kategori 1, paling lama 180 hari.
Boleh oli bekas dijual ke pengepul keliling?
PP 22/2021 mewajibkan penyerahan ke pihak yang punya perizinan berusaha di bidang pengelolaan limbah B3, disertai bukti penyerahan. Pastikan pengepulnya punya izin itu.
Ke mana bengkel kecil melaporkan penyimpanan limbah B3?
Untuk usaha wajib SPPL, Pasal 296 ayat (1) huruf c menyebut bupati/wali kota. Laporannya paling sedikit sekali dalam enam bulan sejak NIB dan/atau persetujuan lingkungan terbit (ayat (3)). Tanyakan alurnya ke DLH Kota Bekasi.
Pasal yang dikutip: Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (Pasal 285, 287, 288, 289, 291, 292, 296, 297, 298, 300, dan Lampiran IX); keterangan Polres Metro Bekasi Kota sebagaimana diberitakan detikcom dan VIVA.