Mulai Kamis (1/10/2026), empat marketplace terbesar memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan pelaksanaannya hari itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Pemungutnya ditetapkan lewat Keputusan Dirjen Pajak tanggal 24 September 2026: PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan lewat mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.

Buat pedagang yang hanya berjualan online, hitungannya relatif lurus. Yang perlu lebih hati-hati adalah pemilik ruko yang punya kasir di lantai dasar dan toko online di ponsel.

Batas Rp500 Juta Termasuk Penjualan di Kasir

Banyak pedagang membaca batas Rp500 juta sebagai batas omzet di marketplace saja. Penjelasan DJP berbeda. Dalam rangkuman tanya-jawab webinar Pajakku bersama DJP soal PMK 37/2025, penghitungan peredaran bruto disebut berdasarkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha wajib pajak, baik dari seluruh marketplace maupun dari penjualan di luar marketplace (offline). Akumulasinya dihitung sejak awal tahun pajak berjalan.

Artinya, toko kue di ruko yang omzet online-nya kecil tetap bisa melewati batas karena penjualan di etalasenya besar. Surat pernyataan "omzet sampai Rp500 juta" yang diisi hanya dengan melihat dasbor penjual bisa jadi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Simulasi: kafe ruko dengan toko online

Contoh hitungan untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet kasir Rp45 juta per bulan dan penjualan lewat marketplace Rp10 juta per bulan, stabil sejak Januari 2026:

BulanOmzet gabungan bulan ituAkumulasi sejak JanuariStatus batas Rp500 juta
AgustusRp55 jutaRp440 jutaMasih di bawah
SeptemberRp55 jutaRp495 jutaMasih di bawah
OktoberRp55 jutaRp550 jutaTerlewati di bulan ini

Kalau hanya melihat penjualan online (Rp100 juta sampai Oktober), pedagang ini merasa jauh dari batas. Padahal omzet gabungannya melewati Rp500 juta tepat di bulan pertama aturan berjalan. Sesudah itu, pernyataan "sampai Rp500 juta" sudah tidak sesuai dan perlu diperbarui di setiap marketplace yang dipakai.

Yang Dipungut Marketplace Tidak Dibayar Dua Kali

DJP menyebut PPh 22 yang dipungut marketplace diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Untuk pedagang orang pribadi yang memakai tarif PPh final UMKM 0,5 persen, tarifnya sama, jadi pungutan marketplace pada dasarnya melunasi pajak final atas omzet online tersebut.

Omzet kasir di toko fisik tidak ikut terpungut. Bagian itu tetap disetor sendiri setiap bulan memakai kode billing, seperti sebelumnya. Supaya tidak ada omzet yang terbayar dua kali atau malah terlewat, pencatatan perlu dipisah: kolom omzet offline, kolom omzet per marketplace, dan kolom PPh 22 yang sudah dipungut. Menurut tanya-jawab yang sama, bukti pemungutan diterbitkan per transaksi, jadi unduh dan simpan rutin.

PP 20/2026 juga mengubah peta PPh final UMKM: fasilitas 0,5 persen untuk orang pribadi kini tanpa batas waktu sepanjang omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, dan Rp500 juta pertama tetap tidak dikenai pajak. Rinciannya ada di artikel PPh final UMKM untuk pemilik ruko.

Pengecualian Rp500 juta dalam pengumuman DJP hanya disebut untuk wajib pajak orang pribadi. Usaha yang dijalankan atas nama badan perlu mengecek perlakuannya sendiri ke konsultan pajak atau KPP.

Lima Langkah untuk Pemilik Ruko

  1. Jumlahkan omzet sejak 1 Januari 2026. Gabungkan laporan kasir dan semua akun marketplace. Angka inilah yang dipakai untuk memilih isi surat pernyataan, bukan dasbor satu aplikasi.
  2. Isi surat pernyataan sesuai kondisi. Formatnya diatur di lampiran PMK 37/2025 dan disampaikan lewat menu di tiap marketplace. Kalau omzet gabungan sudah di atas Rp500 juta, pilih pernyataan yang menyebut omzet melebihi batas.
  3. Pantau bulan ketika batas terlewati. Begitu akumulasi menyentuh Rp500 juta, perbarui pernyataan di semua marketplace secepatnya.
  4. Setor hanya bagian yang belum dipungut. Setiap bulan, cocokkan bukti pungut dengan laporan penjualan online, lalu setor PPh final atas omzet kasir lewat kode billing.
  5. Pastikan alamat usaha tercatat. Kalau toko di ruko adalah lokasi usaha baru, laporkan tempat kegiatan usahanya di Coretax untuk mendapatkan NITKU. Caranya ada di artikel NITKU untuk outlet di ruko.

Pajak ini melekat pada pedagang. Kalau Anda menyewakan ruko ke orang lain yang berjualan online, pungutan PPh 22 menjadi urusan penyewa. Penghasilan sewa Anda tetap mengikuti PPh final sewa 10 persen yang terpisah.

Ada juga transaksi yang tidak ikut dipungut. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dalam ulasannya atas PMK 37/2025, menyebut penjualan pulsa dan jasa angkutan oleh mitra perusahaan aplikasi sebagai contoh yang dikecualikan. Untuk jenis barang lain, cek pengumuman resmi di marketplace yang Anda pakai, karena daftar lengkapnya ada di lampiran peraturan.

Ruko Tiga Lantai dan Omzet Gabungan

Pola yang umum di ruko koridor ramai: lantai dasar jadi toko atau kafe, lantai atas jadi gudang dan meja packing pesanan online. Ruko Sapphire di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, punya tiga lantai plus rooftop dengan luas bangunan 172 m² dan daya awal 2.200 VA, sekitar 5 menit dari Stasiun Bekasi dan Summarecon Mall. Ruang seperti ini memungkinkan dua kanal penjualan jalan bersamaan. Konsekuensi pajaknya ikut berlaku, karena omzet kedua kanal dijumlahkan sejak bulan pertama. Spesifikasi lengkapnya ada di halaman Ruko Sapphire.

Tanya-Jawab

Kapan PPh 22 marketplace mulai dipungut?

Mulai 1 Oktober 2026. Dasarnya PMK 37/2025, dan empat marketplace ditunjuk sebagai pemungut lewat Keputusan Dirjen Pajak tanggal 24 September 2026: Shopee, Tokopedia, Blibli (PT Global Digital Niaga Tbk), dan Lazada (PT Ecart Webportal Indonesia).

Berapa tarif PPh 22 marketplace?

0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Apakah omzet toko fisik dihitung untuk batas Rp500 juta?

Ya. Dalam tanya-jawab webinar Pajakku bersama DJP, peredaran bruto dihitung dari seluruh kegiatan usaha wajib pajak, baik dari semua marketplace maupun penjualan di luar marketplace (offline).

Apakah PPh 22 yang dipungut marketplace harus dibayar lagi?

Tidak untuk omzet yang sama. Menurut DJP, PPh 22 yang dipungut marketplace diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Omzet toko fisik yang tidak lewat marketplace tetap disetor sendiri.

Dasar tulisan ini: PMK 37/2025; siaran DJP di pajak.go.id dan ANTARA Jawa Barat (1 Oktober 2026); PP 20/2026; ulasan IKPI atas PMK 37/2025; rangkuman tanya-jawab webinar Pajakku bersama DJP soal PMK 37/2025. Simulasi di atas adalah ilustrasi. Artikel ini informatif, bukan nasihat pajak.