Pada Kamis (10/9/2026), Badan Legislasi DPR memasukkan RUU Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke jadwal pembahasan untuk sisa masa sidang 2026-2027. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, seperti diberitakan Antara pada 23 April 2026, menargetkan undang-undang itu rampung tahun ini. Salah satu isi drafnya menyentuh kafe kecil di lantai dasar ruko: keringanan tarif royalti musik untuk UMKM.
RUU itu belum berlaku. Kafe yang memutar lagu untuk pengunjung hari ini masih tunduk pada aturan lama, dan tarifnya dihitung per kursi.
Empat Aturan yang Dipakai Sekarang
| Aturan | Isi yang relevan untuk kafe |
|---|---|
| UU 28/2014 tentang Hak Cipta | Dasar hak ekonomi pencipta lagu dan pemilik hak terkait (penyanyi, musisi, produser rekaman). |
| PP 56/2021 | Pasal 3 ayat (2) memasukkan restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek ke daftar layanan publik bersifat komersial. Pasal 11 menjanjikan keringanan tarif untuk usaha mikro. |
| Permenkum 27/2025 (berlaku 7 Agustus 2025) | Pasal 21 kembali menyebut restoran, kafe, dan pusat jajan serba ada. Pasal 25 menyalurkan pembayaran ke rekening atas nama LMKN. Pasal 65 mencabut Permenkumham 9/2022 dan ketentuan izin operasional LMK musik di Permenkumham 36/2018. |
| Kepmenkumham HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 | Tarif royalti per kursi untuk restoran dan kafe. |
Permenkum 27/2025 punya Pasal 24: pedoman besaran royalti untuk layanan publik komersial ditetapkan LMKN, lalu disahkan Menteri. Sampai 25 September 2026 kami belum menemukan pedoman baru untuk restoran dan kafe yang sudah disahkan, jadi angka yang dipakai di lapangan masih angka keputusan menteri 2016. Surat Edaran Dirjen Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, yang diberitakan Kontan pada 30 Desember 2025, menegaskan lagi bahwa pembayarannya lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menghitung Royalti Kafe di Lantai Dasar Ruko
Tarif 2016 untuk restoran dan kafe punya dua komponen. Royalti pencipta Rp60.000 per kursi per tahun, ditambah royalti hak terkait Rp60.000 per kursi per tahun. Totalnya Rp120.000 per kursi per tahun, dibayar paling sedikit sekali setahun. Pub, bar, dan bistro memakai dasar lain: Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk masing-masing komponen.
Soal dasar hitung, Tempo dalam penjelasannya pada 6 Agustus 2025 menyebut royalti restoran dihitung dari rata-rata kursi yang terisi, bukan dari jumlah kursi terpasang. Contohnya: kafe 100 kursi dengan rata-rata 50 kursi terisi membayar untuk 50 kursi. Estimasinya bisa dicek lewat kalkulator lisensi di lmkn.id, dengan catatan hasilnya belum termasuk pajak.
Berikut tiga skenario untuk usaha makanan-minuman di satu unit ruko:
| Skenario | Kursi yang dihitung | Royalti per tahun | Setara per bulan |
|---|---|---|---|
| Kedai kopi, 20 kursi terpasang, rata-rata terisi 8 | 8 | Rp960.000 | Rp80.000 |
| Kedai yang sama, dihitung penuh | 20 | Rp2.400.000 | Rp200.000 |
| Resto di lantai 1 dan 2, 48 kursi, rata-rata terisi 24 | 24 | Rp2.880.000 | Rp240.000 |
Baris pertama dan kedua berselisih Rp1,44 juta setahun untuk kedai yang sama. Sebelum membayar, tanyakan ke LMKN dasar mana yang dipakai untuk usaha Anda, dan simpan jawabannya secara tertulis.
Kalau Ruko Disewakan, Siapa yang Bayar?
PP 56/2021 membebankan kewajiban pada orang yang memakai lagu secara komersial. Di ruko yang disewakan, yang memutar musik untuk pengunjung adalah operator kafe, jadi lisensi LMKN diurus atas nama usaha penyewa. Pemilik yang hanya menyewakan unit tidak memutar apa-apa. Lain cerita kalau Anda membeli ruko lalu menjalankan kafenya sendiri: lisensinya atas nama Anda.
Kontrak sewa yang rapi mendaftar izin dan pungutan yang jadi tanggungan penyewa, dan royalti LMKN layak masuk daftar itu bersama SLHS dari dinas kesehatan dan PBJT makanan dan minuman 10%. Royalti bukan pajak daerah. PBJT disetor ke Pemkot Bekasi, sedangkan royalti mengalir ke pencipta dan pemilik hak terkait lewat LMKN.
Keringanan Usaha Mikro: Dijanjikan Sejak 2021, Belum Ada Angkanya
Pasal 11 ayat (1) PP 56/2021 menyatakan orang yang memakai lagu secara komersial dan tergolong usaha mikro diberikan keringanan tarif royalti. Ayat (2) menyerahkan rinciannya ke peraturan menteri. Tarif yang dipakai sekarang terbit pada 2016, lima tahun sebelum PP itu, sehingga tidak memuat skema keringanan. Permenkum 27/2025 pun, sejauh teks yang kami baca, tidak menetapkan besaran potongannya.
Dalam pernyataan publik sepanjang 2025, LMKN menyebut keringanan sampai pembebasan dimungkinkan untuk usaha mikro dan kecil, tergantung jenis dan skala usahanya. Prosedurnya belum baku, jadi pelaku usaha mengajukan langsung ke LMKN dan besarannya dirundingkan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dikutip Tempo pada 1 November 2025, menyebut tarif untuk usaha mikro dan kecil akan dibebaskan kalau bisa, asal disepakati para pencipta, dan sempat melempar angka simbolis Rp10.000 sampai Rp20.000. Belum ada keputusan yang ditetapkan dari situ.
Patokan usaha mikro ada di PP 7/2021: modal usaha sampai Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan sampai Rp2 miliar. Karena tanah dan bangunan tidak dihitung, harga ruko yang Anda beli tidak ikut mendorong kafe keluar dari kategori mikro.
Kalau RUU Hak Cipta Disahkan
DPR menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna 12 Maret 2026. Draf yang diberitakan Hukumonline pada 18 Februari 2026 memuat Pasal 98 ayat (6): pemanfaatan ciptaan atau produk hak terkait oleh usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti. Ayat (7) membebaskan orang perorangan yang memakainya untuk kepentingan nonkomersial. Draf yang sama memperkenalkan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) untuk urusan penarikan dan distribusi royalti.
Draf memperluas keringanan dari usaha mikro saja menjadi UMKM, termasuk usaha menengah. Tapi isinya masih bisa berubah selama pembahasan dengan pemerintah, dan selama undang-undangnya belum diundangkan, tarif per kursi yang lama tetap jadi acuan. Menunda bayar sambil menunggu RUU sama saja menumpuk tagihan.
Urutan Mengurus Lisensi
- Hitung kursi terpasang dan perkiraan rata-rata terisi, lalu cek estimasinya di kalkulator lisensi lmkn.id.
- Ajukan lisensi dan bayar ke rekening LMKN. Pasal 25 Permenkum 27/2025 menetapkan pembayaran ke rekening atas nama LMKN, jadi jangan membayar ke rekening pribadi siapa pun yang datang menagih.
- Kalau usahanya masuk kategori mikro, siapkan NIB dan bukti skala usaha, lalu ajukan permohonan keringanan tertulis ke LMKN sebelum membayar.
- Simpan bukti lisensi dan bukti bayar di kafe, bersama dokumen izin lainnya.
- Kalau unitnya disewakan, tulis kewajiban royalti di kontrak sewa sebagai tanggungan penyewa.
Urutan izin usahanya secara lengkap, dari NIB sampai SLF, ada di panduan izin usaha Ruko Sapphire. Kalau Anda masih menimbang unit untuk kafe, denah dan spesifikasi Ruko Sapphire tiga lantai di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, ada di bagian ruko di halaman utama.
Tanya-Jawab untuk Pemilik Kafe
Kafe saya memutar playlist dari akun streaming berbayar. Apa masih perlu lisensi LMKN?
Perlu. Langganan streaming pribadi dibayar untuk didengar sendiri, sementara PP 56/2021 menggolongkan pemutaran lagu untuk pengunjung kafe sebagai penggunaan komersial yang royaltinya dibayar lewat LMKN.
Saya hanya menyewakan ruko ke penyewa kafe. Apakah saya ikut wajib bayar?
Kewajibannya ada pada pihak yang memakai lagu secara komersial, yaitu operator kafe. Pemilik yang tidak menjalankan usahanya tidak memutar lagu. Tetap masukkan kewajiban royalti ke kontrak sewa supaya jelas siapa yang menanggung.
Apakah royalti sama dengan pajak restoran 10%?
Tidak. PBJT makanan dan minuman adalah pajak daerah Kota Bekasi yang disetor ke Bapenda. Royalti dibayar ke LMKN untuk pencipta dan pemilik hak terkait. Keduanya berjalan terpisah dan sama-sama wajib.
Kapan keringanan untuk UMKM berlaku?
Keringanan untuk usaha mikro sudah tertulis di Pasal 11 PP 56/2021 sejak 2021, tapi besarannya belum diatur. Sementara ini, ajukan langsung ke LMKN. Draf RUU Hak Cipta memperluasnya ke UMKM, dan baru berlaku setelah undang-undangnya diundangkan.
Pasal dan angka di atas dikutip dari PP 56/2021, Permenkum 27/2025, Kepmenkumham HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, dan PP 7/2021, serta pemberitaan Antara (23 April 2026), Hukumonline (18 Februari 2026), Kontan (30 Desember 2025), dan Tempo.