Timbangan di meja terima laundry punya tanggal kedaluwarsa, dan tanggalnya tahunan. Begitu juga timbangan di toko sembako dan timbangan biji kopi di kafe. Aturannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal, yang diundangkan 10 Oktober 2024 dan lewat Pasal 46 mencabut empat peraturan sekaligus, termasuk tiga yang selama ini jadi rujukan tera: Permendag 67/2018, 68/2018, dan 125/2018. Banyak panduan tera ulang yang beredar hari ini masih menunjuk peraturan yang sudah dicabut itu.
Buat pemilik ruko, yang berubah bukan cuma nomor pasalnya. Ada dua angka yang bergeser ke arah berlawanan: biaya layanannya di Kota Bekasi sekarang nol, sementara ancaman pidananya naik sepuluh kali lipat sejak 2 Januari 2026.
1. Yang Menentukan Adalah Buat Apa Timbangan Itu Dipakai
Pasal 2 ayat (2) Permendag 24/2024 menarik garisnya lewat penggunaan. Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya masuk kewajiban tera kalau secara langsung atau tidak langsung dipakai, atau disimpan dalam keadaan siap pakai, untuk menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan bagi: kepentingan umum; usaha; menyerahkan atau menerima barang; menentukan pungutan atau upah; menentukan produk akhir dalam perusahaan; dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Frasa keempat yang mengunci laundry kiloan: menentukan pungutan atau upah. Tarif yang ditagih ke pelanggan dihitung langsung dari angka yang muncul di timbangan, jadi timbangan itu yang menentukan berapa rupiah berpindah tangan. Timbangan yang sama, kalau dipakai menakar tepung untuk resep sendiri di rumah, tidak memenuhi satu pun dari enam unsur itu.
Ayat (3) menyerahkan daftarnya ke Lampiran I, lengkap dengan jangka waktu tera ulangnya. Ini baris-baris yang relevan untuk usaha di ruko:
| Jenis alat (Lampiran I Permendag 24/2024) | Jangka waktu tera ulang |
|---|---|
| Timbangan Elektronik kelas II, kelas III, dan kelas IIII | 1 tahun |
| Timbangan Pegas | 1 tahun |
| Timbangan Cepat dan Timbangan Cepat Meja | 1 tahun |
| Neraca, Dacin, Timbangan Meja Beranger | 1 tahun |
| Takaran Kering dan Takaran Basah | 1 tahun |
| Alat Perlengkapan, misalnya anak timbangan | mengikuti alat induknya |
Satu tahun, dan Lampiran I tidak memasang pengecualian untuk usaha kecil atau keringanan untuk timbangan yang jarang dipakai. Kalender itu yang paling sering terlewat, karena timbangan tidak mati dan tidak memberi tanda apa pun saat masa teranya habis.
2. Dari Mana Angka Nol Itu Datang
Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi gampang tertukar di sini, dan dasar hukumnya juga sering salah ditunjuk. Sumber sebenarnya nasional. Pasal 88 ayat (1) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengunci objek Retribusi Jasa Umum pada lima jenis saja: pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, dan pengendalian lalu lintas. Tera dan tera ulang tidak ada di daftar itu, dan ayat (8) menutup pintunya dengan mensyaratkan Peraturan Pemerintah untuk menambah jenis baru.
Sebelumnya boleh. Di bawah UU 28/2009, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk objek jasa umum yang sah, dan karena itulah Kota Bekasi pernah punya Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Ketika UU 1/2022 memangkas daftarnya, perda itu kehilangan pijakan. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 170 ayat (1) huruf d, mencabut Perda 7/2013 dan menyatakannya tidak berlaku. Pasal 70 perda yang baru memuat kelima jenis jasa umum versi HKPD, dengan empat di antaranya yang benar-benar dipungut retribusi. Tera tidak muncul di kedua daftar. Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2025 menulis ulang Pasal 70 secara utuh, dan daftarnya tetap lima dan empat.
Jadi nol rupiah di sini bukan program pembebasan yang bisa dicabut sewaktu-waktu oleh pemerintah kota. Kota Bekasi tidak punya kewenangan memungutnya, dan tidak bisa mengembalikannya lewat perda baru. Pintunya ada di pusat: harus ada Peraturan Pemerintah yang menambahkan tera sebagai jenis retribusi lebih dulu, sesuai Pasal 88 ayat (8).
Kabupaten Bekasi berada di posisi yang sama dan sudah meniadakan biaya uji tera sejak 2024, tapi layanannya berdiri sendiri: Kabupaten Bekasi punya UPTD Metrologi Legal di bawah Dinas Perdagangan, berkantor di wilayah Cikarang. Ruko Sapphire di Jl. Raya Perjuangan berada di Kota Bekasi, sehingga yang melayani adalah perangkat daerah Kota Bekasi. Dua pemerintah daerah, dua loket.
3. Yang Berubah pada 2 Januari 2026
Kewajiban teranya lahir dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023, dan sampai September 2026 berstatus berlaku di JDIH BPK. Pasal 25 melarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai tujuh macam alat, dan huruf b di antaranya adalah alat ukur, takar, timbang, dan/atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali alat yang dibebaskan dari tera lewat Peraturan Pemerintah sesuai Pasal 12 huruf b.
Larangan itu tidak berlaku di mana-mana. Penutup Pasal 25 membatasinya pada tempat usaha, tempat menentukan ukuran atau timbangan untuk kepentingan umum, tempat melakukan penyerahan-penyerahan, dan tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan. Sebuah ruko yang dipakai berdagang memenuhi kriteria pertama tanpa perlu diperdebatkan.
Ancaman pidananya ada di Pasal 32, dan Pasal 32 inilah yang ditulis ulang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026. Lampiran I nomor 4 memuatnya:
| Pasal 32 UU 2/1981 | Naskah 1981 | Bunyi sejak 2 Januari 2026 |
|---|---|---|
| ayat (1): pelanggaran Pasal 25, 26, 27, 28 | penjara 1 tahun dan atau denda Rp1 juta | penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori II |
| ayat (2): pelanggaran Pasal 30, 31 | penjara 6 bulan dan atau denda Rp500 ribu | penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak kategori II |
| ayat (3): pelanggaran Pasal 22, 23, 29 ayat (1) dan (3) | kurungan 6 bulan atau denda Rp500 ribu | denda paling banyak kategori III |
Baris pertama itu yang mengenai pemilik ruko, dan selisihnya sepuluh kali lipat. Timbangan yang lewat masa teranya jatuh ke ayat (1) lewat Pasal 25, dan kategori II bernilai Rp10 juta di Pasal 79 KUHP hasil UU 1/2023, naik dari Rp1 juta di naskah 1981. Kenaikan itu terjadi pada layanan yang justru sudah tidak dipungut biaya. Ayat (3) bergerak seratus kali lipat, dari Rp500 ribu ke kategori III senilai Rp50 juta, sekaligus kehilangan pidana kurungannya.
Angka kategori itu batas atas yang bisa dijatuhkan pengadilan, bukan tarif denda administratif yang ditagih petugas di tempat. UU 1/2026 juga menambahkan Pasal 613 ayat (3) KUHP, yang menyebut bahwa untuk undang-undang administratif bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif harus didahulukan daripada penerapan sanksi pidana. Yang berubah adalah plafonnya, dan plafon itu yang selama ini membuat kewajiban tera terasa boleh ditunda.
4. Mengurusnya di Kota Bekasi
Pelaksananya Bidang Metrologi Legal di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, bukan UPTD tersendiri seperti di kabupaten sebelah. Pola kerjanya berupa tera ulang yang mendatangi lokasi. Pada Mei 2025, Pengawas Tera Disdagperin Kota Bekasi Veri menyatakan layanan tera dan tera ulang sudah menjangkau 28 pasar tradisional di Kota Bekasi dan akan berlanjut bertahap. Pasar memang jadi prioritas, karena di sanalah alat timbang paling padat dipakai untuk transaksi harian.
Di luar pasar, dan ruko jelas di luar pasar, kami tidak menemukan halaman layanan resmi yang menerangkan jalurnya: apakah pemilik UTTP membawa alatnya ke kantor dinas atau mengajukan permohonan agar petugas datang. Daripada menebak, hubungi langsung Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi dan tanyakan dua hal: jadwal tera ulang terdekat di wilayah Bekasi Utara, dan cara mendaftarkan UTTP milik usaha yang tidak berada di dalam pasar.
Sambil menunggu jawabannya, ada yang bisa dicek sendiri hari ini. Lihat tanda tera pada timbangan Anda: bentuknya cap kecil pada pelat, segel, atau kawat. Tanda Sah menurut Pasal 22 ayat (1) Permendag 24/2024 berupa segi lima beraturan berisi angka kode tahun, dan Pasal 27 peraturan yang sama mengatur pembubuhannya berlangsung 1 Januari sampai 31 Desember tahun berjalan. Peraturannya tidak menyatakan tanda itu gugur pada 31 Desember, jadi kode tahun bukan tanggal kedaluwarsa yang presisi. Sebagai ancar-ancar praktis, kode tahun yang sudah mundur dua tahun atau lebih hampir pasti lewat, dan itu sudah cukup untuk menentukan alat mana yang perlu didaftarkan lebih dulu.
5. Usaha Ruko dan Alat yang Melekat Padanya
Ruko Sapphire berdiri tiga lantai plus rooftop di atas kavling 72 m², dengan luas bangunan total 172 m². Jenis usaha yang paling sering mengisinya masing-masing membawa alat timbang yang berbeda. Kolom ketiga adalah pembacaan kami atas Pasal 2 ayat (2):
| Jenis usaha | Alat yang umumnya dipakai | Unsur Pasal 2 ayat (2) yang terpenuhi |
|---|---|---|
| Laundry kiloan | Timbangan elektronik atau timbangan pegas di meja terima | Menentukan pungutan atau upah |
| Kafe dan kedai makanan | Timbangan elektronik untuk bahan yang dijual per gram, misalnya biji kopi | Menyerahkan atau menerima barang |
| Toko dan agen sembako | Timbangan meja beranger, dacin, anak timbangan | Usaha dan penyerahan barang |
Pemilik ruko yang baru buka biasanya sudah menyelesaikan NIB lewat OSS, mendaftar PBJT kalau usahanya makanan dan minuman, dan mengurus izin papan namanya. Tera ulang timbangan tidak ikut terpicu oleh satu pun urusan itu, karena pintunya ada di dinas perdagangan, bukan di sistem perizinan usaha. Ia juga tidak punya notifikasi tahunan, berbeda dari SPTPD yang jatuh tempo bulanan atau WLKP yang jatuh tempo tiap Desember.
Yang menutup celah ini cuma satu kebiasaan: pengingat tahunan di ponsel, dipasang pada bulan yang sama dengan tanda tera terakhir, dengan nama orang yang bertanggung jawab ikut ditulis di situ. Selebihnya tinggal menunggu jadwal dinas.
Kalau unit rukonya belum jalan dan Anda masih menimbang jenis usahanya, perbandingan beban operasional tiga jenis usaha di ruko tiga lantai memuat angka-angkanya, sementara spesifikasi dan peruntukan unitnya ada di bagian investasi di halaman utama.
Yang Sering Ditanyakan Pemilik Ruko
Timbangan laundry saya baru beli tahun ini. Apakah tetap perlu tera ulang?
Alat baru menjalani tera terlebih dahulu, lalu masuk siklus tera ulang tahunan sesuai Lampiran I Permendag 24/2024. Yang perlu dipastikan sejak awal: alat yang Anda beli sudah bertanda tera sah dan tandanya menunjuk tahun berjalan. Pasal 26 UU 2/1981 melarang menjual atau menawarkan alat timbang yang tidak bertanda tera sah yang berlaku, dengan pengecualian Pasal 12 huruf b yang sama, jadi mintalah penjualnya menunjukkan tanda itu sebelum transaksi.
Berapa biaya tera ulang di Kota Bekasi?
Nol. Pasal 88 UU 1/2022 tidak memuat tera sebagai objek Retribusi Jasa Umum, dan Perda Kota Bekasi 1/2024 sudah mencabut perda retribusi teranya. Tidak ada dasar untuk memungutnya.
Kalau tidak pernah ditera ulang, sanksinya apa?
Memakai alat timbang yang tidak bertanda tera sah yang berlaku di tempat usaha dilarang oleh Pasal 25 UU 2/1981, dan ancamannya ada di Pasal 32 ayat (1). Sejak UU 1/2026 berlaku pada 2 Januari 2026, ancaman itu menjadi penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori II, setara Rp10 juta menurut Pasal 79 KUHP. Itu batas atas yang dijatuhkan pengadilan, bukan tarif yang ditagih di tempat.
Timbangan saya cuma untuk kontrol stok di gudang, bukan untuk menagih pelanggan. Wajib juga?
Ada jalur pembebasannya. Pasal 17 huruf a Permendag 24/2024 mengenal alat yang Bebas dari Tera Ulang, dan Pasal 18 memasang syaratnya: alatnya dipakai untuk pengawasan atau kontrol di dalam perusahaan, tidak dipakai untuk kegiatan yang disebut Pasal 2, dan harus dibubuhi tulisan "HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN" atau "TIDAK DIGUNAKAN UNTUK BERDAGANG". Permohonannya diajukan ke Unit Metrologi Legal dan hasilnya berupa surat keterangan. Begitu alat yang sama dibawa ke meja terima dan dipakai menghitung tagihan pelanggan, pembebasan itu tidak lagi berlaku.
Pasal-pasal di atas dikutip dari UU 2/1981, UU 1/2022, Permendag 24/2024, Perda Kota Bekasi 1/2024 dan 9/2025, UU 1/2026, serta Pasal 79 KUHP. Untuk perkara yang sudah menyangkut pemeriksaan atau tuntutan, bawa dokumennya ke penasihat hukum.